Kasus Dugaan Penghapusan Aset Pasar Danga, Hasil Pemeriksaan: Tersangka Mengaku Diperintah
Nusantarapedia.net, Nagekeo, NTT — Polisi akhirnya memanggil ke-3 orang tersangka kasus dugaan penghapusan atau pemusnahan aset dalam proyek renovasi pasar Danga 2019 lalu.
Seperti yang diberitakan sebelumnya bahwa, ketiga orang tersangka yang terlibat dalam skandal penghapusan aset pasar Danga tahun 2019 itu yakni, mantan Kepala Dinas Koprindag Kabupaten Nagekeo inisial GJ, mantan Sekretaris Dinas Koprindag Kabupaten Nagekeo inisial IP, dan rekanan atau penyedia jasa inisial RS.
Dalam keterangan pers Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nagekeo IPTU Rifai membeberkan, bahwa berdasarkan pengakuan tersangka, penghapusan aset berupa 4 unit bangunan los pasar Danga dilakukan atas perintah Johanes Don Bosco Do (Bupati Nagekeo).
“Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka hari ini, dan telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan masing-masing tersangka. Dimana tersangka mengaku bahwa penghapusan aset pasar Danga atas perintah atau atensi atau instruksi dari Bupati Nagekeo, Johanes Don Bosco Do. Mereka melakukan itu semua atas perintah,” ungkap Rifai kepada awak media di ruang Reskrim Polres Nagekeo, Selasa (28/03/2023).
Lebih lanjut Rifai menjelaskan, ketiga tersangka tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Kepada tersangka dalam perkara tindak pidana ini, mereka diduga melakukan korupsi secara bersama-sama. Dan kami juga masih mendalami semua agar proses kasus ini cepat dituntaskan. Setelah pemeriksaan dilakukan, kami segera menuntaskan untuk pemberkasan berkas perkara dan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” katanya.
Disebutkan, ketiga tersangka melanggar pasal 2, pasal 3 dan pasal 9 juncto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999, diubah dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
“Di dalam pekara ini masing-masing tersangka diduga melanggar pasal 2, pasal 3 dan pasal 9 jo pasal 18 undang undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana,” jelas Rifai.
Di samping itu Rifai menegaskan, bahwa berdasarkan pengakuan tersangka, posisi bangunan los pasar yang dirobohkan bukanlah bangunan seperti diberitakan yang dimana saat ini masih kokoh berdiri berada di bagian barat pasar Danga.
“Terkait empat unit gedung yang sudah dirobohkan atau dimusnahkan, sudah benar posisinya berada di tengah pasar bukan di sebelah barat atau pun di sebelah timur,” tegasnya. (MYasin)
Update Kasus Dugaan Panghapusan Aset Pasar Danga, Polisi Akan Panggil Tersangka
Polres Nagekeo Tebang Pilih Dalam Penetapan Tersangka Pasar Danga-Mbay
RS, Dalang Skandal Penghapusan Aset Pasar Danga Ditetapkan Sebagai Tersangka
Silahkan! UU Cipta Kerja Jalan Terus, Bakal Untung, kok, Nggak Buntung!