Kasus Korupsi Dana BUMDes Berjo, Kades S Tidak Penuhi Panggilan

20 September 2022, 20:08 WIB

Nusantarapedia.net, Karanganyar, Jawa Tengah — Tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana BUMdes Berjo, Ngargoyoso, Karanganyar, Jawa Tengah, tidak hadir memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Selasa (20/9/2022).

Panggilan ditujukan untuk dua tersangka kasus tersebut, yakni Kades S dan EK. EK diketahui sebelumnya menjabat pengurus BUMDes Berjo.

Kajari juga memanggil dua pengurus baru BUMDes Berjo, yakni ketua dan bendahara. Namun, hanya satu tersangka yang hadir memenuhi panggilan.

“Kami sudah mengirimkan surat panggilan terhadap dua tersangka dugaan korupsi dana BUMDes Berjo, hanya satu orang yang memenuhi undangan kami,” ucap Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Tubagus Gilang Hidayatullah seperti dikutip, Selasa (20/9/2022).

Tersangka yang hadir adalah EK, Direktur BUMDes Berjo. Sementara Kades S tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit. Setelah menjalani pemeriksaan selama lima jam, EK dijebloskan ke tahanan yang dititipkan di tahanan Mapolres Karanganyar.

“Tersangka Eko kami tahan selama 20 hari. Kita titipkan di tahanan Polres Karanganyar,” kata Tubagus Gilang, dikutip (20/9/2022).

Gilang menyampaikan, pihaknya menahan Eko karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri hingga menghilangkan barang bukti (BB). Selain itu, penahanan juga dikarenakan tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (SWidodo)

Dana Desa Rp.468 Triliun, Terbesar Sepanjang Sejarah Republik Indonesia Berdiri
10 Cara Mengajarkan Pendidikan Antikorupsi ke Anak
Ganjar: Peringatan Kejahatan Korupsi, Ihwal OTT Bupati Pemalang
Pengukuhan Nasi Liwet sebagai Ikon Kota Solo Berlangsung Sukses dan Meriah
Tradisi Nyumbang, Benteng Sosial Bagi Masyarakat

Terkait

Terkini