Kejari Sukoharjo Musnahkan Barang Bukti Perkara Berkekuatan Hukum Tetap
Dari beberapa barang bukti yang dimusnahkan itu, terdapat narkotika golongan I bukan jenis tanaman berupa sabu seberat 213, 25 gram
Nusantarapedia.net, Sukoharjo, Jawa Tengah — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pemusnahan berlangsung di halaman kantor Kejari setempat, Rabu (23/11/2022).
Dari beberapa barang bukti yang dimusnahkan itu, terdapat narkotika golongan I bukan jenis tanaman berupa sabu seberat 213, 25 gram. Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender, dilarutkan dengan cairan sabun deterjen.
Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Hadi Sulanto, mengatakan pemusnahan terhadap barang bukti kali ini dilakukan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap selama tahun 2022.
“Barang bukti yang dimusnahkan, paling banyak adalah narkoba jenis sabu 213,25 gram, kemudian ganja 1,5 gram, jamu tanpa ijin sebanyak 6 kardus, obat tablet 674 butir, handphone 15 unit, dan timbangan digital 9 buah,” kata Hadi.
Menurut Hadi, pihaknya dalam kurun waktu delapan bulan terakhir telah menggelar pemusnahan barang bukti sebanyak dua kali, termasuk narkoba jenis sabu. Khusus pidana narkoba ada 32 perkara yang sudah diputus pengadilan.
“Makanya sebagai upaya pencegahan peredaran narkoba, khususnya di wilayah hukum Kabupaten Sukoharjo, kami bersama instansi terkait lainnya juga terus melakukan sosialisasi. Untuk jumlah kasus narkoba dibandingkan dengan tahun 2021, tahun ini ada penurunan,” ungkap Kajari.
Selain pemusnahan sabu dengan cara diblender, barang bukti lainnya seperti, jamu tanpa ijin, handphone, obat tablet dan timbangan digital, dimusnahkan dengan cara dibakar. Khusus untuk handphone dan timbangan digital, sebelumnya dihancurkan terlebih dulu menggunakan palu.
Hadir dalam acara pemusnahan barang bukti di Kejari Sukoharjo kali ini, sejumlah pimpinan instansi terkait diantaranya dari Dinas Kesehatan, Kepolisian, BPOM, MUI, serta tokoh masyarakat.
Dalam kegiatan itu, ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti (BAP BB) yang ditandatangani oleh Kajari Sukoharjo dan tamu undangan lainnya. (Auni)
Guntur Hamzah Diangkat Sebagai Hakim Konstitusi, Gantikan Aswanto
Tugu Gerobak Nasi Goreng, Monumen Pejuang Nafkah, Lambang Persatuan Pedagang Nasgor Perantauan
Apa itu “Strong Poin” yang Gencar Diterapkan Satlantas Polres Nagekeo
Miris dan Memprihatinkan! Dua Keluarga di Pekon Tanjung Kurung Tempati Rumah Tidak Layak Huni
KLK Gelar Seminar “Pentingnya Literasi,” Dorong Pelajar Eksploitasi Informasi