Kemenkes Terbitkan Larangan Obat Sirup, Polres Sukoharjo Pantau Apotek

Kemenkes mengeluarkan instruksi lantaran ada kenaikan kasus gangguan ginjal akut misterius pada anak usia 0-5 tahun (balita) diberbagai wilayah di Indonesia

22 Oktober 2022, 20:21 WIB

Nusantarapedia.net, Sukoharjo, Jawa Tengah Polres Sukoharjo melakukan pantauan ke apotik -apotik, merespon instruksi yang dikeluarkam Kementerian Kesehatan (Kemenkes), tentang larangan penjualan obat sirup untuk sementara waktu.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak yang ditandatangani Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada, 18 Oktober 2022.

Ketentuan tentang larangan penjualan obat sirup tersebut berlaku sampai adanya pengumuman resmi dari pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pemantauan apotek ini dilakukan sekaligus juga memberikan sosialisai mengenai instruksi dari Kemenkes tersebut agar sampai ke masyarakat,” kata Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Sabtu (22/10/2022).

Kemenkes mengeluarkan instruksi lantaran ada kenaikan kasus gangguan ginjal akut misterius pada anak usia 0-5 tahun (balita) diberbagai wilayah di Indonesia.

“Tak hanya penjualan obat sirup, tenaga kerja kesehatan juga dilarang untuk meresepkan obat sirup pada masyarakat sementara waktu hingga pengumuman resmi dari pemerintah,” terang Kapolres.

Dari kegiatan pantauan di beberapa apotek, Kapolres mengungkapkan, didapati pihak apotek maupun masyarakat sebagian besar telah memahami intruksi dari Kemenkes tersebut.

“Pihak apotek juga telah melakukan penghentian penjualan obat sirup hingga ada intruksi lebih lanjut,” terang Kapolres.

Disisi lain, Kapolres juga menghimbau agar masyarakat tidak panik terkait dihentikannya peredaran obat sirup karena masih ada sediaan farmasi ataupun obat-obatan yang lain yang lebih aman untuk dikonsumsi.

Sebagai informasi, data terakhir kasus gangguan ginjal akut misterius per 18 Oktober 2022 tercatat 192 kasus di 20 provinsi.

Kasus terbanyak tercatat berada di DKI Jakarta 50 kasus, Jawa Barat 24 kasus, Jawa Timur 24 kasus, Sumatera Barat 21 kasus, Aceh 18 kasus, dan Bali 17 kasus.

Hingga saat ini Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) bersama Kemenkes masih meneliti penyebab dari penyakit misterius ini. (Auni)

Hari Santri Nasional 2022 se-Sukoharjo, Bupati Pimpin Upacara di PPMI Assalaam

Jokowi: Jangan Sembrono, Hati-hati dan Pilih Capres Yang Benar (HUT Golkar ke-58)

Bukti Negara Mengakui Santri, Berpihak dengan Regulasi dan Anggaran

Survei Calon Presiden di Jawa Barat, Prabowo Teratas Disusul ABW RK dan GP

Peringatan Hari Santri 2022, Polres Sukoharjo Gelar Bakti Religi Sambangi Sejumlah Ponpes

Terkait

Terkini