Kementerian Agama Kabupaten Sikka Tanda Tangani PKS dengan BPJS Ketenagakerjaan Sikka
Nusantarapedia.net, MAUMERE, SIKKA —Kementerian Agama Kabupaten Sikka melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor keagamaan.
Penandatanganan PKS (Pelaksanaan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan) ini bertempat di aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sikka, Jumat (09/06/2023).
Kerjasama ini dalam rangka meningkatkan optimalisasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pegawai non PNS di lingkup Kementerian Agama Kabupeten Sikka.
Dari pantauan media, hadir dalam kegiatan penandatanganan kerjasama sama tersebut, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Sikka; Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupeten Sikka; Kasubag TU; Perwakilan Penyuluhan dan Para Tenaga Non PNS Lingkup Kementerian Agama Kabupaten Sikka.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sikka, Juwenly Soselisa, dalam keterangannya kepada media menuturkan bahwa penandatanganan perjanjian kerjasama ini merupakan bentuk perlindungan bagi para pekerja melalui 2 program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Penandatanganan PKS ini merupakan langkah strategis untuk melindungi para pekerja non PNS di lingkup Kementerian Agama Kabupaten Sikka dari risiko terjadi kecelakaan kerja dan kematian, sehingga pekerja dapat tenang dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya,” ujarnya.
“Penandatanganan perjanjian kerjasama kita lakukan pada hari ini bulan Juni, akan tetapi para pekerja mendapatkan perlindungan secara penuh akan dimulai pada bulan Juli mendatang,” terang Juwenly. (Icha)
BPJS Ketenagakerjaan Sikka Gelar Sosialisasi dan Penyerahan Santunan
Polda NTT Himbau Waspada TPPO Modus Bekerja di Luar Negeri Iming-iming Gaji Besar
SMPN 3 Manisrenggo 100% Lulus, Tidak Ada Konvoi dan Corat-coret