Kepala Daerah, Bolehkah Melakukan Mutasi ASN 6 Bulan Jelang Akhir Masa Jabatan
Merit sistem atau career system ini merupakan dasar mutasi yang baik karena output dan produktivitas kerja meningkat, semangat kerja meningkat, jumlah kesalahan yang diperbuat menurun, absensi dan disiplin pegawai semakin baik
Nusantarapedia.net, Artikel | Opini — Kepala Daerah, Bolehkah Melakukan Mutasi ASN 6 Bulan Jelang Akhir Masa Jabatan
Oleh Marianus Gaharpung, dosen FH UBAYA Surabaya
“Mutasi kepegawaian juga merupakan kebutuhan organisasi untuk mencapai tujuan yang diharapkan. Sehingga lupa akan esensialitas dari mutasi itu sendiri. Artinya, ASN prestasi atau tidak kinerjanya, pokoknya masa kerja dan pangkat terpenuhi pasti mendapat promosi dan mutasi jabatan.”
SENIN, tanggal 13 Maret 2023, dalam rapat koordinasi pimpinan perangkat daerah Pemkab Sikka, Bupati Sikka, Roby Idong dengan nada yang agak tinggi dan penuh power menegaskan sebagai bupati masih mempunyai kewenangan melakukan tindakan hukum mutasi ASN di Pemkab Sikka.
Dari aspek logika hukum sangat logik dan masuk akal karena masa kewenangan yang diberikan undang undang kepada Roby Idong sebagai kepala daerah sampai dengan Agustus berdasarkan SK (Surat Keputusan) pengangkatan dirinya. Artinya, demi hukum kewenangannya akan berakhir ketika berakhir masa kepemimpinannya. Selama masih dalam kurun masa waktu kepemimpinannya, maka demi hukum berwenang melakukan mutasi.
Dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2016 Tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Persetujuan Tertulis untuk Melakukan Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah. Dalam Permendagri itu ditegaskan, bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan menteri.
Pertanyaannya, apakah sekarang sudah ada tanggal pasti adanya penetapan calon kepala dan wakil kepala daerah di Pemkab Sikka? Artinya selama belum ada penetapan calon kepala dan wakil kepala daerah, maka boleh saja dan sah bupati melakukan mutasi ASN, tinggal koordinasi dengan bagian hukum Kementrian Dalam Negeri.
Mutasi Atas Dasar Profesionalitas
Kata-kata usang yang sering terjadi dalam pidato pimpinan, saat mutasi kepegawaian tidak lain bertujuan untuk penyegaran agar seorang pegawai tidak terlalu lama bertugas di tempat yang sama sehingga mencapai titik kejenuhan dalam suatu pekerjaan. Selain itu, mutasi kepegawaian juga merupakan kebutuhan organisasi untuk mencapai tujuan yang diharapkan. Sehingga lupa akan esensialitas dari mutasi itu sendiri. Artinya, ASN prestasi atau tidak kinerjanya, pokoknya masa kerja dan pangkat terpenuhi pasti mendapat promosi dan mutasi jabatan.
Akhirnya, warga masyarakat sebagai penerima layanan dari pejabat tata usaha negara tidak merasakan manfaat signifikan adanya korelasi positif antara mutasi jabatan dengan peningkatan kinerja ASN yang bisa dinikmati warga di daerah tersebut.
Ada beberapa sistem yang dipakai landasan dalam melakukan mutasi, tetapi yang ditekankan dalam hal ini adalah merit sistem, adalah mutasi pegawai yang didasarkan atas landasan yang bersifat ilmiah, objektif, dan hasil prestasi kerjanya.
Merit sistem atau career system ini merupakan dasar mutasi yang baik karena output dan produktivitas kerja meningkat, semangat kerja meningkat, jumlah kesalahan yang diperbuat menurun, absensi dan disiplin pegawai semakin baik.