Kesepakatan Biaya Haji: Rp39.886.009 (2022)-Rp49.812.711 (2023)

17 Februari 2023, 05:41 WIB

Usulan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi oleh Kemenag naik menjadi Rp98,89 juta per jemaah, atau naik Rp514,88 ribu jika dibandingkan BPIH tahun lalu.

Angka persisnya menurut sumber dari Kemenag adalah, BPIH 2022 sebesar Rp98.379.021,09 dengan komposisi Bipih sebesar Rp39.886.009,00 (40,54%) dan nilai manfaat sebesar Rp58.493.012,09 (59,46%). Sementara usulan Kemenag untuk BPIH 2023, sebesar Rp98.893.909,11 dengan komposisi Bipih sebesar Rp69.193.734,00 (70%) dan nilai manfaat sebesar Rp29.700.175,11 (30%).

Dengan demikian, ada kenaikan biaya yang harus dibayarkan jemaah dari Rp39.886.009,00 tahun 2022 menjadi Rp69.193.734,00 sebagai usulan tahun 2023. (Inh)

Fadli Zon Angkat Bicara, Menolak Usulan Biaya Kenaikan Haji
Panja DPR Optimis Capai Titik Temu dengan Pemerintah Hal Biaya Haji
Mansa Musa Raja Mali Berangkatkan Haji 60.000 Penduduk
Akhirnya, Mayoritas DPR Setujui Perpu Ciptaker Menjadi UU
IPM dalam Hak Hidup, Amanat Konstitusi dan Distribusi Keadilan

Terkait

Terkini