Ketimpangan Penguasaan Tanah, Ketidakadilan Struktural Dianggap Konflik Horizontal
Nusantarapedia.net, Jakarta — Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa mengungkapkan, bahwa ketimpangan dan ketidakadilan penguasaan tanah di Indonesia sudah sangat akut. Ketidakadilan secara struktural, dianggap sebagai konflik horizontal.
Saan mengungkapkan hal tersebut pada kunjungan kerja spesifik di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Barat di Bandung, Selasa (13/9/2022).
“Ketimpangan dan ketidakadilan penguasaan tanah di Indonesia sudah sangat akut, ini sebagai penyebab akar konflik Agraria. Konflik Agraria adalah buah ketidakadilan struktural, tetapi masih dianggap sebagai konflik horizontal,” dilansir dari dpr.go.
Menurutnya, ketidakadilan tersebut seperti tanah rakyat dirampas untuk kepentingan elit oligarki yang tidak pernah puas. Tercatat 68 persen tanah di Indonesia dikuasai 1 persen kelompok pengusaha dan korporasi besar. Sementara lebih dari 16 juta rumah tangga petani bergantung hidup pada lahan yang rata-rata hanya di bawah setengah hektar. Dan potensi kerugian negara dari pengelolaan HGU melebihi batas izin mencapai Rp380 triliun.
“Dalam lima tahun terakhir paling tidak sebanyak 2.288 konflik agraria terjadi. Sebanyak 1.437 orang dikriminalisasi atas konflik agraria ini. Lalu, 776 orang dianiaya, 75 orang tertembak, dan 66 orang tewas di wilayah konflik agraria,” paparnya.
Lanjutnya, soal isu yang lain, yaitu hak guna usaha (HGU), Komisi II DPR RI berkepentingan mengawasinya, terutama tanah HGU yang terlantar. Keberadaan tanah-tanah HGU, bisa memperkuat peran negara dalam melakukan pengelolaan aset berupa lahan atau tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UUD 1945 tentang hak menguasai oleh negara untuk kepentingan rakyat Indonesia.
“Dalam kaitan peran negara dalam mengelola aset berupa tanah berhubungan erat dengan keberadaan pemberian perizinan HGU yang kerap bermasalah, misalnya tumpang tindih pemilikan izin, hingga lahan terlantar,” tutur politisi dari Partai Nasdem. (Inh)
Sumber: dpr.go
Dandim 0623 Cilegon, Desak Effendi Simbolon Minta Maaf
Hacker Bjorka, Apa Maksudnya? Gawat!
Presiden: Tindak Lanjuti Dugaan Kebocoran Data Pemerintah
Hari Ini 13 September Harga Sembako di Jakarta
Pengalihan Daya Listrik