Ketua Komite Wartawan Indonesia Geram dengan Oknum ASN Tanggamus Yang Lecehkan Profesi Wartawan
Nusantarapedia.net, Tanggamus, Lampung — Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Tanggamus, melecehkan profesi wartawan pada Selasa, (13/9/2022).
Menanggapi permasalahan yang dialami oleh rekan media, Parta Irawan, Ketua Komite Wartawan Indonesia (KWI) Kabupaten Tanggamus mengatakan, apabila media dianggap sebagai lawan, dipersilahkan. Tetapi peran media adalah sebagai penyeimbang dan juga corong informasi.
“Jika media itu dianggap lawan, ya silakan saja, itu hak mereka, namun yang perlu diketahui, kritik itu muncul karena ada kebijakan yang tidak benar, semakin menghindar berarti semakin terlihat kesalahannya,” tegas Parta Irawan.
Maka dengan itu, jika kita mengacu pada hukum yang ada di negara ini dapat mengacu pada Undang-Undang pencemaran nama baik, diatur dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP. Ancaman pidananya maksimal sembilan bulan, dan pada ayat (2) ancaman pidananya maksimal satu tahun empat bulan.
Lanjutnya, kemudian dapat juga menjadi fitnah karena ucapan oknum ASN tersebut.
“Dapat menimbulkan fitnah jika tidak didasari oleh fakta lapangan dan bukti-bukti yang akurat, maka undang-undang mengamanatkan yang sudah diatur pada Pasal 311 KUHP dengan ancaman penjara maksimal empat tahun,” tutup Parta Irawan.