Ketua KPU Minta Maaf atas Ucapan Kemungkinan Sistem Pemilu Tertutup

12 Januari 2023, 12:23 WIB

Nusantarapedia.net, Jakarta — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari, dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri, dan Lembaga-lembaga penyelenggara pemilu, Rabu (11/1/2023), di Gedung Nusantara, DPR, Jakarta, meminta maaf atas pernyataannya (ucapan) tentang kemungkinan sistem pemilu 2024 akan digelar dengan sistem proporsional tertutup, yang mana pada pemilu sebelumnya (2019) digelar dengan sistem proporsional terbuka.

Atas ucapan tersebut, menjadikan spekulasi publik, polemik dan berbuntut panjang. Tidak hanya di kalangan publik, tetapi lembaga hingga partai politik berkomentar atas dampak dari pernyataannya tersebut.

“Saya sebagai pribadi mohon maaf karena pernyataan saya menimbulkan diskusi yang berkepanjangan, dan mungkin diskusi yang tidak perlu,” kata Hasyim dalam rapat kerja tersebut, dilansir dari kompas.com.

Menurut Hasyim, dirinya tidak bermaksud menyulut problematika dan diskusi yang panjang terkait ucapan tersebut.

“Saya tidak dalam posisi atau bermaksud untuk sebagaimana tadi menimbulkan problematika,” ucap Hasyim.

Selain itu, Hasyim mengatakan bahwa peristiwa ini menjadi hikmah bagi dirinya sendiri dan KPU

“Tentu, kami di KPU terutama saya sendiri akan mengambil hikmah dari peristiwa ini,” tandasnya.

Seperti diketahui, kronologi pernyataan tersebut dilontarkan oleh Ketua KPU pada bulan Desember 2022, di forum Catatan Akhir Tahun 2022.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengomentari ihwal bebera orang (pemohon) mengajukan judicial review atau uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para pemohon yang berjumlah 6 orang tersebut mengajukan gugatan atas Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Bunyi Pasal 168 ayat (2):
(2) Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

Menjadi sarat “spekulasi”, “jangan-jangan”, dsb., ketika Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari turut mengomentari hal permohonan tersebut yang saat ini tengah berproses di MK. Menurut Hasyim, bahwa ada kemungkinan MK mengabulkan gugatan tersebut, yaitu pemilu dilaksanakan dengan sistem proporsional tertutup. Dengan demikian, Ketua KPU tidak salah dengan menduga seperti sayembara, namun statemennya dianggap tidak etis, dan dibaca “seolah-olah” paham akan dugaan-dugaan sistem proporsional tertutup tersebut.

Ketidakpantasannya, karena Hasyim adalah ketua penyelenggara Pemilu, yang mana tugasnya berada pada domain teknis dengan aturan yang diterbitkannya pada hal-hal teknis oleh KPU melalui PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum), bukan pada ranah Undang-Undang yang wilayah itu adalah domain lembaga, dalam konteks ini MK. (MYasin)

Proporsional Terbuka atau Tertutup, Lembaga MK Diuji Sebagai Lembaga Penguji
Legislator Tetap Inginkan Sistem Proporsional Terbuka
Pimpinan DPR Angkat Bicara Soal Usulan Perubahan Sistem Pemilu
Legislator: Imbau Ketua KPU untuk Fokus
“Problem Internal” yang Disimplifikasi

Terkait

Terkini