Kisruh Pemdes Kwanyar Barat dan PT Rampak Naong Jaya Berakhir “Mediasi”

Nusantarapedia.net | BANGKALAN, MADURA — Upaya mengakhiri kisruh antara Pemerintah Desa (Pemdes) Kwanyar Barat dan PT Rampak Naong Jaya (RNJ), pemerintah daerah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan mempertemukan kedua belah pihak yang bersilang sengketa, perkara aktifitas pemerataan lahan di bukit kawasan Pantai Rongkang, Kwanyar Barat, yang tengah digarap PT. RNJ.
Agenda mediasi difasilitasi Pemkab Bangkalan, pada Kamis (05/10/2023), bertempat di ruang rapat Sujaki, Kantor Pemkab. Hadir di agenda mediasi ini, antara lain; Ismed Efendi (Asisten I); Bambang Mustika (Asisten Pembangunan); Yudistira (Kepala Bidang Perizinan); Muspika Kwanyar; Kepala Desa Kwanyar Barat Abd. Fakkar yang didampingi kuasa hukum; dan perangkat desa.
Terkait konflik antara pengembang dan Pemdes Kwanyar Barat. Rofii, S.H., selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Pemdes, mengakui memang sebelumnya sempat terjadi miskomunikasi antara Kepala Desa dan pihak pengembang. Kata dia, kisruh antara Pemdes Kwanyar Barat dan PT. RNJ bermula dari warga Kwanyar Barat melakukan aksi demonstrasi yang menanyakan legalitas dan penjelasan ihwal aktifitas yang dikerjakan PT. RNJ.
“Dan harapan ke depannya, kalau memang ada yang perlu dilengkapi segera dilengkapi. Kalau memang perlu untuk sosialisasi maupun menghadirkan warga, silahkan. Pemerintah desa akan membantu pihak perusahaan. Yang penting baik-baik,” ujar Ketua Tim Kuasa Hukum Abd. Fakkar.
Dalam agenda mediasi ini, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), diwakili Kabid Perizinan, Yudistira. Dia mengatakan bahwa PT. Rampak Naong Jaya secara teknis perizinan, telah melengkapi perizinan secara prosedural.
“Bahwa ke depan nanti Rampak Naong akan membangun rumah sebanyak 243 unit type 36 dan type 33 sebanyak 94 unit. Maka idealnya kalau secara aturan Permen LHK Nomor 4 Tahun 2021. Pembangunan sebuah perumahan, kalau lebih dari 150 unit harus menggunakan UKL-UPL, dan itu sudah disanggupi oleh pihak pengembang, akan mengurus izin UKL-UPL,” ungkap Yudistira.
Sementara itu Komisaris PT. RNJ, Ahmad Zaini menyatakan, pihaknya siap menyanggupi permintaan Pemdes untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat Kwanyar Barat. Dia pula menerangkan jika perusahaannya sudah menyampaikan kejelasan legalitas formilnya. Bahkan kata dia, pihaknya telah mengagendakan acara sosialisasi, namun sempat tertunda lantaran adanya aksi demo warga itu.
“Bahwa masing-masing sudah menyelesaikan tugas dan kewajibannya. Di mana PT setelah dikonfirmasi, ternyata PT secara hukum formil sudah jelas, ada izin, SHM, dan lain sebagainya,” tandas Zaini. (Hasan)
Definisi Literasi Adaptif Terhadap Perkembangan Zaman dan Pertumbuhan Generasi
Pengunjung Tewas, Ketua Komisi A DPRD Surabaya Minta Blackhole KTV Tutup Sementara