Kisruh Tanah Aset Desa Gedangan Dijual Tanpa Prosedur, DPRD Sukoharjo Pastikan Ada Potensi Pidana
Namun begitu, mengingat tanah aset kas desa tersebut sudah terlanjur dijual oleh oknum yang diduga merupakan perangkat desa setempat, maka setelah hearing kedua yang berlangsung selama hampir enam jam itu, DPRD Sukoharjo akan berupaya mencarikan solusinya
Nusantarapedia.net, Sukoharjo, Jawa Tengah — Hearing atau rapat dengar pendapat yang digelar kali kedua oleh DPRD Sukoharjo membahas dugaan pelanggaran prosedur atas tukar guling tanah kas aset Desa Gedangan di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, mengerucut pada satu kesimpulan ada potensi pidana.
Lepasnya aset tanah seluas 3.000 m2 yang belum bersertifikat milik desa yang kemudian dibeli seorang pengusaha berinisial IR ini, terjadi karena ada manipulasi data. Tanah aset desa tersebut semula sertifikatnya masih tertera nama pemilik lama.
Dalam hearing kedua yang dipimpin langsung Ketua DPRD Sukoharjo Wawan Pribadi itu, terkuak bahwa tanah aset desa bernomor persil 130 patok nomor 79 itu, merupakan hasil tukar guling pada tahun 1988 antara PT Pondok Solo Permai (PSP) dengan Pemerintah Desa (Pemdes) Gedangan.
Namun seiring berjalannya waktu, tanah yang masuk dalam arsip buku ‘bondo deso’ ini, pada tahun 1988 ada yang menghapus catatannya. Dan kemudian beralih kepemilikannya menjadi milik perseorangan, dibuktikan dengan terbitnya sertifikat dari BPN Sukoharjo.
“Lepasnya aset tanah kas desa ini, ada manipulasi data. Mestinya ahli waris pemilik lama yang bertanda tangan dalam Surat Keterangan Waris (SKW) itu ada tiga, tapi ini hanya dua. Nanti kami akan minta klarifikasi kepada BPN, seperti apa prosedurnya penerbitan sertifikat itu,” kata Wawan.
Namun begitu, mengingat tanah aset kas desa tersebut sudah terlanjur dijual oleh oknum yang diduga merupakan perangkat desa setempat, maka setelah hearing kedua yang berlangsung selama hampir enam jam itu, DPRD Sukoharjo akan berupaya mencarikan solusinya.
“Kami merekomendasikan agar pemerintah daerah melakukan evaluasi kinerja perangkat Desa Gedangan. Kesalahannya (perangkat desa) sangat fatal, diberikan tugas untuk melakukan inventarisasi aset desa, tetapi malah menjual (aset),” ujar Wawan.
Dengan tegas, Wawan yang selama hearing sempat dibuat geram oleh salah satu oknum perangkat desa yaitu, Sekretaris Desa (Sekdes) Gedangan, lantaran berbelit-belit dalam memberi keterangan, akan meminta pemerintah daerah memberi sanksi yang berat kepada yang bersangkutan.
“Sekdesnya ini tidak cakap dalam bekerja, misalnya, masalah alur pengelolaan keuangan saja tidak tahu,” ujar Wawan, yang juga meminta agar Kadus Desa Gedangan juga diberi sanksi berat. Diduga dua oknum perangkat desa itu terlibat dalam kasus hilangnya aset tanah kas desa tersebut.
Di sisi lain, Ketua Umum Lembaga Penyelamat Aset dan Belanja Negara (LAPAAN) RI, BRM Kusumo Putro, selaku pihak yang berkirim surat permohonan hearing, baik yang pertama dan maupun kedua, meminta dukungan DPRD Sukoharjo untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.
“Kami tegaskan, jika persoalan ini tidak juga menemukan titik temu penyelesaiannya, maka kami akan memohon agar diizinkan mendapat notulensi baik berupa rekaman suara maupun tulisan hasil hearing pertama dan kedua. Akan kami gunakan untuk memperdalam analisis hukumnya,” kata Kusumo.
Menurutnya, dari notulensi itu juga akan digunakan menjadi alat bukti petunjuk dalam upaya-upaya hukum. Bilamana ditemukan ada unsur tindak pidana korupsi di dalamnya maka penanganannya oleh LAPAAN RI akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo.
“Terkait dugaan pidana umum, maka akan kami serahkan penanganannya kepada kepolisian. Jika nanti penanganan dari dua institusi penegak hukum tersebut tidak sesuai atau bertentangan dengan hukum acara pidana korupsi dan pidana umum, kami akan melanjutkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah,” tandasnya. (Auni)
Imajinasi Anak Menilai Sesuatu Berjiwa dan Bernilai
Seru, Warga Rebutan 5 Gunungan Kirab Budaya Grebeg Penjalin di Sukoharjo
Odong-odong di Pemalang Disikapi Dewan Pengurus Organda
Pelatih Regina Pacis Sebut Pelayanan dan Fasilitas Stadion Tatag Trawang Tungga Terbaik se-NTT