Klarifikasi dan Penjelasan Kasus Kontroversial Pengancaman serta Penancapan Sangkur oleh Kapolres Nagakeo
Nusantarapedia.net | NAGEKEO, NTT — Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., mengungkapkan hasil penyelidikan terkait kasus yang menghebohkan tentang pengancaman terhadap salah satu wartawan media di Nagekeo oleh Kapolres Nagakeo, AKBP Yudha Pranata, S.I.K., S.H. beberapa waktu yang lalu.
“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Subditpropam Polda NTT mengungkapkan beberapa fakta bahwa tidak ada pengancaman langsung terhadap wartawan tersebut”, ucap Kabidhumas Polda NTT, Kamis (7/9/2023) saat dikonfirmasi di Mapolda NTT.
Menurut Kabidhumas Polda NTT, tidak ada bukti bahwa Kapolres Nagakeo secara langsung atau tidak langsung mengancam saudara Patrianus Meo Djawa. Pengancaman yang disebutkan terjadi dalam grup WhatsApp “Kaisar Hitam Destro” yang berisi para wartawan di wilayah Kabupaten Nagakeo.
Terkait kekhawatiran saudara Patrianus Meo Djawa merasa terancam, karena tidak adanya tanggapan yang memadai dari rekan-rekan wartawan dalam grup WhatsApp ketika Kapolres Nagakeo meminta klarifikasi pemberitaan tersebut.
Sementara itu menyangkut video penancapan sangkur yang dilakukan oleh Kapolres Nagakeo di titik nol pembangunan Proyek Strategis Nasional Waduk Lambo memang benar adanya. Namun, video tersebut telah diedit dan tidak utuh.
“Kapolres Nagakeo melakukan tindakan tersebut sebagai tanda patuh terhadap negara dan suku adat setempat dalam upaya mengamankan proses ganti rugi bagi masyarakat yang terdampak pembangunan Waduk Lambo. Dia juga kecewa atas lambatnya penyelesaian administrasi yang dapat menghambat proyek tersebut,” ungkapnya.
Meskipun kontroversial, tindakan Kapolres Nagakeo mendapat apresiasi dari masyarakat setempat. Pembayaran ganti rugi tanah masyarakat telah diproses dengan cepat oleh BPN Kabupaten Nagakeo, termasuk pembayaran sejumlah besar dana. Meskipun satu bidang tanah belum dibayarkan, pembangunan proyek masih berlanjut.
Selanjutnya, Subditbidpropam Polda NTT telah melakukan gelar perkara, melibatkan pengawas internal dan pihak terkait. Namun, hasilnya tidak cukup bukti untuk melanjutkan ke tahap pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polisi yang dilakukan oleh Kapolres Nagakeo, AKBP Yudha Pranata, S.I.K., S.H.
Dengan turunnya tim dari Propam Polda NTT untuk mengecek langsung kebenaran setiap informasi merupakan salah satu bentuk komitmen pimpinan Polda NTT dalam kecepatan merespon setiap informasi dan keluhan masyarakat terhadap pelayanan Polri di wilayah NTT. (MYasin)
Cek Fakta: Kapolres Nagekeo Tancap Sangkur, Intimidasi atau Bela Warga
A-MIN Idola Baru, Menjemput Kemenangan atau Menggali Kubur
What and Why Kajari Sikka “Ogah” Tangani Dugaan Korupsi Perumda Wair Puan?
Serba Liberal, Bagaimana Capres 2024? Hadirnya Negara untuk Rakyat yang Sehadir-hadirnya!