Komentar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad Soal Perpu Cipta Kerja
Nusantarapedia.net, Jakarta — Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI dari fraksi partai Gerindra mengatakan, pihak DPR belum dapat memberikan keterangan soal isi Perpu/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, pasalnya DPR belum mempelajari isi Perpu tersebut yang diterbitkan saat DPR sedang dalam masa reses pada akhir Desember 2022.
Dirinya mengatakan, pihaknya (DPR) akan mempelajari Perppu Ciptaker pada Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023 yang mulai aktif tanggal 10 Januari 2023.
“Jadi Perppu tentang Ciptaker sudah dikeluarkan oleh Presiden baru disampaikan saat masa reses. Nah, kita baru akan aktif masa sidang pada tanggal 10 Januari dan tentunya DPR akan mempelajari isi Perppu tersebut,” kata Dasco di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/1/2023), dikutip dari dpr.
Menurutnya, pihak DPR akan mempelajari urgensi diterbitkannya Perppu Ciptaker. Selanjutnya, Perppu akan dikomunikasikan dengan seluruh fraksi di DPR sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Dasco mengaku belum bisa memberi komentar banyak terkait isi dan aturan didalamnya. Setelah dipelajari akan memberikan tanggapan kepada masyarakat dan pemerintah.
Sedikit Dasco menyinggung soal penerbitan Perpu tersebut, dirinya menghormati kewenangan pemerintah memilih mekanisme penertiban Perppu menanggapi UU Ciptaker yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi. Mekanisme tersebut, menurut dia, juga sudah diatur oleh aturan hukum yang ada.
“Nanti kita akan sama-sama lihat, bagaimana sifat urgensinya baru bisa nanti kita komentari,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, pemerintah menerbitkan Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang) Cipta Kerja, yaitu Perpu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja. Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, pada Jumat (30/12/2022), dalam keterangan pers bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD serta Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, di Kantor Presiden, Jakarta.