Komisi II dan Mitra Kerja Sepakat Pemilu Sistem Proporsional Terbuka, Bagaimana Nanti Putusan MK?

Nusantarapedia.net, Jakarta — Rapat kerja Komisi II DPR RI bersama mitra kerja, membahas di antaranya terkait pelaksanaan Pemilu 2024 tetap berdasarkan UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dengan sistem proporsional terbuka, sebagaimana berdasarkan keputusan MK RI nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008.
Mitra kerja tersebut adalah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU RI, Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) RI, dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu) RI, berlangsung di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (11/1/2023).
Dalam rapat tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berkomitmen untuk menyelenggarakan Pemilu 2024 berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menggunakan sistem pemilu proporsional terbuka sebagaimana diatur dalam pasal 168 ayat 2 UU pemilu dan dikuatkan oleh putusan MK RI nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008. Hal tersebut disepakati oleh Komisi II bersama mitra kerja tersebut di atas.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung membacakan kesimpulan hasil rapat kerja Komisi II dengan mitra kerja, yang salah satu poinnya kesepakatan Pemilu dengan sistem proporsional terbuka.
“Sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bahwa KPU adalah lembaga pelaksana UU dalam menjalankan teknis penyelenggaraan pemilihan umum. Atas dasar tersebut, Komisi II DPR RI mengingatkan KPU untuk bekerja secara sungguh-sungguh melaksanakan fungsi tugas wewenang dan kewajiban dalam setiap tahapan pemilu 2024 sebagaimana diatur dalam undang-undang,” ungkap Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung, dilansir dari dpr.

Poin selanjutnya, bersepakat bahwa penetapan daerah pemilihan (dapil) untuk DPR RI dan DPRD Provinsi sama atau tidak berubah sebagaimana termaktub dalam lampiran III dan IV UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Perppu No. 1 tahun 2022 tentang Perubahan atas UU No 7 tahun 2017 tentang pemilu, menjadi bagian isi dari PKPU tentang daerah pemilihan (Dapil). Daerah pemilihan DPRD Kabupaten/Kota akan dibahas lebih lanjut secara bersama-sama.
Dalam rapat tersebut, Komisi II DPR RI juga menekankan kembali agar KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI dapat menjadi penyelenggara pemilu yang berintegritas, independen, mandiri dan profesional untuk suksesnya pemilu dan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 mendatang.
“Komisi II DPR RI mendesak Bawaslu RI untuk segera menetapkan Sekjen Bawaslu RI secara definitif melalui mekanisme job fit guna memastikan penyelesaian seluruh masalah internal dalam rangka penguatan kelembagaan dan penataan aparatur serta urusan administrative,” pungkasnya.
Diketahui, beberapa orang (pemohon) mengajukan judicial review atau uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para pemohon yang berjumlah 6 orang tersebut mengajukan gugatan atas Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Bunyi Pasal 168 ayat (2):
(2) Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka
Para pemohon mengusulkan Pemilu 2024 dirubah dengan sistem proporsional tertutup, sebagaimana Pemilu yang telah berlangsung pada tahun 2004, sedangkan pada Pemilu 2009, MK memutuskan Pemilu dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka dalam putusan MK RI nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008. Selanjutnya pada Pemilu 2014 dan 2019 tetap dengan sistem yang sama.
Atas permohonam judicial review tersebut, bagaimana nanti keputusan MK, mengabulkan atau menolak. Kita tunggu keputusannya. (**/dnA)
Proporsional Terbuka atau Tertutup, Lembaga MK Diuji Sebagai Lembaga Penguji
YLBHI: Penerbitan Perpu Cipta Kerja Kudeta Atas Konstitusi
Komentar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad Soal Perpu Cipta Kerja
Penyelesaian HAM Berat Non-Yudisial maupun Yudisial “Saat Ini” Picu Ketegangan Sosial (1)
“Problem Internal” yang Disimplifikasi