Konsep Adil dan Makmur
Kehancuran bagi ketidakadilan sebuah negara ditandai dengan adanya disorientasi (menyimpang), distrust (ketidakpercayaan), disobidience (membangkang), dan disintegrasi (tidak bersatu)

Nusantarapedia.net, Jurnal | Polhukam — Konsep Adil dan Makmur dalam Praktik Nyata Bukan Samar
Negara harus hadir dalam hal ini. Praktik keadilan dan kemakmuran harus diberikan kepada rakyat, karena rakyat telah menyerahkan mandatnya kepada negara. Jangan sampai tujuan adil dan makmur dalam amanat konstitusi tersebut terpraktikan dengan “samar,” “semu,” “abstrak” bahkan “bohong.”
FAKULTAS Hukum Universitas Trunojoyo Madura (UTM), mengadakan kegiatan bertajuk “Ngaji Konstitusi” pada Jumat (30/9/2022). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari acara Dies Natalis ke-41 UTM bertema “Konstitusi dan Tanggung Jawab Negara dalam Mewujudkan Adil dan Makmur”
Dalam kegiatan tersebut Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Aswanto, memberikan ceramah di hadapan mahasiswa. Aswanto mengajak para mahasiswa memahami tanggung jawab negara dalam mewujudkan keadilan dan kemakmuran.
Berikut nukilan ceramah Aswanto dilansir dari laman mahkamah konstitusi (mkri).
Aswanto dalam pengantar ceramahnya mengatakan, bahwa kemerdekaan Indonesia adalah jembatan emas untuk mengantarkan bangsa dalam menjadi masyarakat yang adil dan makmur. Hal tersebut dapat dicermati pada alinea keempat Pembukaan UUD 1945. Di dalamnya tergambar jelas bahwa pemerintah harus hadir pada kondisi apapun untuk memenuhi kebutuhan masyarakatnya.
Konstitusi menjadi sarana dan alat yang bagi negara dalam mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Salah satu fungsi kesejahteraan yang dimaksudkan yakni, negara mengadakan pembangunan yang merata dalam segala dimensi kehidupan. Wujud dari pembangunan yang adil dan makmur berdasarkan nilai-nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia tersebut termaktub dalam Sila Kelima Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945, yang pada intinya menyatakan prinsip keadilan sosial memberi amanat tanggung jawab kepada Pemerintah dalam pembangunan kesejahteraan sosial.
Jadi, segala norma mengenai bagaimana kita hidup berbangsa sudah diatur dalam konstitusi. Tetapi karena konstitusi adalah aturan dasar maka perlu penjabaran dalam undang-undang, misalnya kebutuhan air dalam kehidupan negara. Di Belanda, air tidak boleh diperjualkan, maka di daerah publik terdapat kran-kran air. Sedangkan di Indonesia, tanggung jawab negara hadir dari untuk mengatur hal ini. (Aswanto)
Relevansi dengan Konstitusi
Negara berkewajiban menjaga konstitusi, kehadiran negara dengan membentuk lembaga khusus yang mengawasinya, yakni Mahkamah Konstitusi.
Berdasarkan fungsinya, MK berfungsi menjaga konstitusi dan apabila ada peraturan perundang-undangan yang tidak jelas maka dalam hal ini MK dapat melakukan tafsir terhadap konstitusi tersebut. Fungsi lain MK adalah pelindung hak-hak asasi masyarakat. Fungsi ini diberikan pada MK dalam rangka melaksanakan kewajiban pemerintah.
Kenapa konstitusi harus dijaga? Karena agar norma yang dibuat pembuat undang-undang benar-benar menegasikan hak-hak yang sudah dijamin oleh konstitusi. Sehingga MK diberikan beberapa kewenangan.
Berkaitan dengan pelaksanaan terciptanya adil dan makmur masyarakat, MK dalam kewenangannya dapat melakukan fungsinya menjadi pelindung demokrasi agar berjalan dengan sebagaimana mestinya. Dengan kata lain, jika pemerintah tidak menjalankan tugasnya dalam menciptakan kehidupan adil dan makmur, maka atas inilah MK hadir dalam kewenangannya tersebut.
Selain itu, MK juga berwenang menjaga konstitusi dengan cara menjaga negara dari partai politik yang tidak sesuai dengan ideologi bangsa. Satu-satunya kewenangan MK hingga hari ini yang belum dilakukan MK adalah pemakzulan presiden dan wakil presiden.
Kita harus memahami isi konstitusi karena jika memahami dengan komprehensif, maka negara kita akan aman. Sebab, jika kita tahu hak kita, maka kita tidak akan mengganggu hak orang lain, maka kehidupan adil dan makmur akan tercipta dengan baik.
Sedangkan menurut Jurnal Ketahanan Nasional pada laman ugm.ac.id, hakikat adil dan makmur sebagai landasan hidup bangsa Indonesia menuju masyarakat yang sejahtera, sehingga pendekatannya lebih bersifat filosofis, tetapi kemudian diwujudkan dalam tatanan praktis (operasional) melalui pembangunan nasional.
Bahwa adil dan makmur adalah istilah yang tidak dapat dipisahkan, meskipun kedua hal tersebut merupakan obyek kajian dari ilmu yang berbeda. Keadilan atau adil adalah kajian hukum dan merupakan salah satu tujuan dari hukum, sedangkan makmur lebih menitikberatkan pada pemenuhan kebutuhan pokok manusia, sehingga merupakan kajian ekonomi.
Adil dan makmur bersifat relatif, bergantung pada waktu, tempat serta falsafah yang dianut oleh sekelompok masyarakat yang kemudian menamakan dirinya sebagai negara. Dengan demikian penerapan kedua pranata tersebut dalam pembangunan nasional harus dipahami dalam konteks yang tidak dapat dipisahkan dari budaya, ideologi, pandangan hidup serta falsafah bangsa yang dianutnya.
Hakikat adil dan makmur berdasarkan Pancasila merupakan keadilan sosial dan kemakmuran sosial melalui pembangunan nasional di segala bidang untuk seluruh rakyat Indonesia secara proporsional (sebanding) dan merata yang dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila secara bulat dan utuh.
