Konsesi HGU dan HGB Hampir Dua Abad, Kelak Akan Ditanggung Oleh 7 Generasi Bangsa & Presiden Mendatang

"Kebijakan agraria yang inkonstitusional ini muncul akibat implementasi ekonomi politik yang berpihak pada kapitalisme",

27 September 2023, 19:20 WIB

Nusantarapedia.net | OPINI, POLHUKAM — Konsesi HGU dan HGB Hampir Dua Abad, Kelak Akan Ditanggung Oleh 7 Generasi Bangsa & Presiden Mendatang

Oleh : Jacob Ereste

“Pemerintah berkeinginan untuk mengubah Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) menjadi Undang-Undang, agar HGU dengan durasi 190 tahun dan HGB dengan durasi 180 tahun itu agar dapat diberlakukan,”

Bisa jadi, pemberian konsesi hampir dua abad untuk HGU dan HGB akan menjadi beban tujuh turunan generasi bangsa Indonesia di masa mendatang. Jadi, catatan ini menjadi semakin penting dan perlu agar kesaksian ini bisa menjadi dokumen, bila kelak menjadi pentesakan karena banyaknya akibat yang harus ditanggung oleh generasi bangsa Indonesia di masa mendatang, tidak perlu semua orang jadi merasa telah ikut berdosa, karena tidak sama sekali melakukan semacam upaya yang mengingat dan pencegahan.

JAKARTA yang akan ditinggalkan IKN (Ibu Kota Negara) bukan Ibu Kota Nusantara — andai saja jadi pindah — mungkin akan nelangsa dan merana, seperti akibat perceraian antara suami dengan istri yang sangat tidak disukai oleh semua agama. Jadi ibarat perceraian — mengapa mesti harus berpisah, dedah sebuah lagu yang cukup populer di Indonesia — sesungguhnya tidak perlu terjadi. Sebab perkawinan itu demi dan untuk kebersamaan, bukan perpisahan.

Jadi keinginan demi kebahagiaan bersama yang harmonis dan rukun perlu dijaga sepanjang masa, selama hayat di kandung badan, kecuali Tuhan memang sudah mentakdirkan lain, itu cerita bukan lagi bagian dari otoritas manusia. Maka itu rencana memindahkan IKN bisa diurungkan, jika memang mau, karena bukan bagian dari takdir. Cuma soalnya, UU No. 3 Tahun 2022 tentang legalitas IKN itu dipaksa hendak mengikat — jika tidak dikatakan ingin menyandera Presiden 
Indonesia berikutnya.

Sebab bagi siapa saja kelak yang menjadi Presiden Indonesia, harus terus melanjutkan pembangunan IKN seperti yang telah dikehendaki seperti usulan dari perubahan UU No. 3 Tahun 2022 Tentang IKN.

Menurut republika.co.id melaporkan, hasrat dari pemerintahan Joko Widodo melalui Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, pada hari Senin, 21 Agustus 2023, beranhak dari latar belakang perubahan UU No. 3 Tahun 2022 itu untuk memberi jaminan keberlanjutan investor demi pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara ke Penajam, Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur, tetap harus terus dilakukan oleh Presiden Indonesia berikutnya, ujar Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (BPN)/ Badan Perencana Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa di Gedung Parlemen, Senayan.

Jaminan dari keberlanjutan pembangunan IKN itu harus tetap dilanjutkan oleh Presiden Indonesia berikutnya seperti usulan yang hendak diatur dalam draft UU Perubahan pada Pasal 24 Ayat 3 UU IKN. Pendek kata, untuk keberlanjutan dan persiapan pembangunan, pemindahan IKN harus menjadi Program Prioritas Nasional paling singkat 10 tahun, terhitung sejak perubahan UU IKN diundangkan. Artinya, jika perubahan ini kelak disetujui dan disahkan menjadi UU IKN yang baru, maka warisan pembangunan IKN selanjutnya akan menjadi beban bagi Presiden Indonesia periode 2024-2029, juga termasuk bagi Presiden Indonesia pada periode tahun 2029-2034.

Catatan mingguan kontan.co.id, 24 September 2023 menyebutkan, Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) justru menilai pemerintah bersama DPR RI terkesan berupaya memberikan keistimewaan lebih kepada pemodal melalui revisi UU No. 3 Tahun 2022 Tentang IKN yang sedang dibahas di parlemen.

Terkait

Terkini