KPK Harus Usut Suap dan Gratifikasi Di Balik Fantastisnya LHKPN Mantan Kajari Ngada Ade Indrawan
Nusantarapedia.net | OPINI — KPK Harus Usut Suap dan Gratifikasi Di Balik Fantastisnya LHKPN Mantan Kajari Ngada Ade Indrawan
Oleh : MERIDIAN DEWANTA, S.H.
“Terobosan hukum KPK yang menjerat mantan ASN di Ditjen Pajak bernama Rafael Alun Trisambodo dengan pasal gratifikasi dan TPPU melalui penyelidikan dan penyidikan berbasis LHKPN, seharusnya bisa segera dilakukan KPK,”
DIKETAHUI bahwa mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ngada-NTT, Ade Indrawan, S.H. telah dimutasi sebagai Kajari Pringsewu, Provinsi Lampung sejak bulan Maret 2021.
Ade Indrawan, S.H. menjabat sebagai Kajari Ngada sejak bulan Januari 2020, dan selama kepemimpinannya di Kejaksaan Negeri Ngada, maka Ade Indrawan, S.H. acapkali tampil berkoar-koar memimpin langsung konferensi pers dengan para wartawan untuk mengumumkan perkembangan kasus-kasus dugaan korupsi yang sudah naik statusnya dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Kasus-kasus dugaan korupsi yang sudah naik statusnya dari tahap penyelidikan ke penyidikan yang dipublikasikan oleh Ade Indrawan, S.H. selaku Kajari Ngada pada saat itu, antara lain adalah :
1) Kasus dugaan korupsi Pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Pacuan Kuda di kampung Bure, Desa Borani – Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada tahun anggaran 2017 (GOR Wolobobo) senilai Rp8 miliar;
2) Kasus dugaan korupsi Dana Tanggap Darurat Bencana senilai Rp3 miliar di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Nagekeo tahun anggaran 2019;
3) Kasus dugaan korupsi Pengadaan Perbekalan Kesehatan Penanganan Covid-19 di Dinas Kesehatan Kabupaten Nagekeo tahun anggaran 2020 senilai Rp17 miliar.
Untuk kasus dugaan korupsi Pembangunan GOR Pacuan Kuda di Kabupaten Ngada tahun anggaran 2017 senilai Rp8 miliar atau dikenal sebagai kasus dugaan korupsi Pembangunan GOR Wolobobo, Ade Indrawan, S.H. selaku Kajari Ngada pada tanggal 3 Agustus 2020 mempublikasikan bahwa kasus tersebut telah naik statusnya dari penyelidikan (lidik) menjadi penyidikan (sidik).
Ade Indrawan, S.H. sebagai Kajari Ngada pada saat itu, menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Ngada secara meyakinkan telah menemukan dugaan tindak pidana korupsi pada kasus dugaan korupsi Pembangunan GOR Wolobobo tersebut, sehingga statusnya ditingkatkan ke tahapan penyidikan.
Enam bulan kemudian, tepatnya tanggal 10 Februari 2021, Ade Indrawan, S.H. selaku Kajari Ngada kembali menyatakan kepada awak media bahwa pihak penyidik Kejaksaan Negeri Ngada sedang menunggu hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh tim ahli, sehingga pihaknya mengaku belum mengetahui berapa besaran nilai kerugian yang ditimbulkan dari proyek senilai Rp8 miliar tersebut.
Sementara untuk kasus dugaan korupsi Dana Tanggap Darurat Bencana senilai Rp3 miliar di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Nagekeo tahun anggaran 2019, pada tanggal 4 November 2020 Kajari Ngada Ade Indrawan, S.H. mengumumkan kepada publik bahwa ada indikasi perbuatan melawan hukum dalam kasus tersebut, sehingga kasusnya akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Begitu pula terhadap kasus dugaan korupsi Pengadaan Perbekalan Kesehatan Penanganan Covid-19 di Dinas Kesehatan Kabupaten Nagekeo tahun anggaran 2020 senilai Rp17 miliar, Kajari Ngada Ade Indrawan, S.H. pada tanggal 4 November 2020 telah mempublikasikan bahwa kasus itu telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke tahapan penyidikan karena disimpulkan telah ditemukan unsur perbuatan melanggar hukum dalam kasus tersebut.
Dalam konferensi pers tertanggal 4 November 2020 itu, Kajari Ngada Ade Indrawan, S.H. juga mengumumkan bahwa Dinas Kesehatan Kabupaten Nagekeo bertanggung jawab terhadap kasus dugaan korupsi Pengadaan Perbekalan Kesehatan Penanganan Covid-19 tahun anggaran 2020, dan Kadis Kesehatan Nagekeo saat itu yaitu Ellya Dewi berpeluang besar ditetapkan jadi tersangka.