KPK Tetapkan Rektor dan Warek I Unila Tersangka Suap dan Gratifikasi

21 Agustus 2022, 07:31 WIB

Nusantarapedia.net, Jakarta — Operasi Tangkap Tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) pada Sabtu, (20/8/2022) dini hari yang lalu terhadap Karomani Rektor Unila, di Lembang Bandung Jawa Barat, saat kegiatan character building, kini statusnya dinyatakan sebagai tersangka.

Selain penetapan Rektor Unila Karomani sebagai tersangka, ada 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Wakil Rektor (Warek) I berinisial “HY”, kemudian “MB” Ketua Senat Universitas Lampung, dan “AD” dari pihak swasta.

Penetapan keempat tersangka tersebut perihal dugaan suap dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu, mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup. Dengan dasar tersebut, kemudian meningkatkan status perkara ini ke penyidikan.

“Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka,” kata Guntur, Minggu (21/8/2022), di Gedung KPK.

Keempat tersangka tersebut akan ditahan di Rumah Tahanan KPK selama 20 hari ke depan guna keperluan penyidikan.

Keempatnya disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebelumnya, dalam OTT tersebut pada Sabtu, (20/8/2022) dini hari, KPK mengamankan tujuh orang, termasuk Karomani, Rektor Universitas Negeri Lampung, atas laporan dari masyarakat. (dnA)

Rektor Unila (Universitas Negeri Lampung) Ditangkap KPK
Wakil Bupati Pemalang Ambil Alih Roda Pemerintahan
Isu Konsorsium 303, Puan Dukung Sikap Kapolri
Gas 3 Kg Rp.33.500, Harga Sembako di Jakarta Hari Ini 20 Agustus
Arah Pendidikan Nasional

Terkait

Terkini