KPU Sikka Tutup Masa Pendaftaran Bacaleg, 15 Partai Lolos Administrasi SILON dengan 482 Bacaleg Kabupaten Sikka

15 Mei 2023, 11:09 WIB

Nusantarapedia.net, Maumere, Sikka — Berdasarkan PKPU No. 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota pada Pemilu tahun 2024, KPU Kabupaten Sikka telah melaksanakan tahapan tersebut.

Waktu Pengajuan Bakal Calon Anggota Legislatif telah dibuka pada tanggal 1-13/05/2023, pukul 08:00 – 16:00 WITA dan tanggal 14/05/2023, Pukul 08:00 – 23.59 WITA.

Data resmi yang dirilis KPU Kabupaten Sikka melalui juru bicara KPU Kabupaten Sikka Herimanto, Senin (15/05/2023), progres pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) di Kabupaten Sikka, dengan penjelasan sebagai berikut;

1) Hari ke-1, tanggal 1 Mei 2023
Belum ada Parpol yang datang mengajukan Bakal Calon.
2) Hari ke-2, tanggal 2 Mei 2023
Belum ada Parpol yang datang mengajukan Bakal Calon.
3) Hari ke-3, tanggal 3 Mei 2023
Belum ada Parpol yang datang mengajukan Bakal Calon.
4) Hari ke-4, tanggal 4 Mei 2023
Belum ada Parpol yang datang mengajukan Bakal Calon.
5) Hari ke-5, tanggal 5 Mei 2023
Belum ada Parpol yang datang mengajukan Bakal Calon.

6) Hari ke-6, tanggal 6 Mei 2023
Belum ada Parpol yang datang mengajukan Bakal Calon.
7) Hari ke-7, tanggal 7 Mei 2023
Belum ada Parpol yang datang mengajukan Bakal Calon.
8) Hari ke-8, tanggal 8 Mei 2023
Sesuai Surat Pemberitahuan Partai PKS, Pendaftaran Pengajuan Bakal Calon  dilaksanakan pada tanggal 8 Mei 2023 dan kemudian dikonfirmasi kembali belum bisa melakukan pendafararan sesuai surat, dan rencana akan kembali melakukan pendaftaran bakal calon pada tanggal 10 Mei 2023.
9) Hari ke-9, tanggal 9 Mei 2023
Belum ada Parpol yang datang mengajukan Bakal Calon.

Terkait

Terkini