Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana penjara selama 15 tahun."
Nusantarapedia.net, Jakarta — Setelah terdakwa Ferdy Sambo (FS), mantan polisi yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) telah divonis hukuman mati dan Putri Candrawathi (PC) istri FS dijatuhi hukuman pidana 20 tahun penjara, dalam persidangan yang digelar oleh PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Kini, giliran sidang putusan (vonis) kepada Kuat Maruf (KM). Sidang ini digelar di ruang utama Prof. H. Oemar Seno Adji, Selasa sore (14/2/2023). Dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dan hakim anggota Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Lanjut Ketua Majelis Hakim, “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana penjara selama 15 tahun.”
Kuat Maruf oleh majelis hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J.), bersama Ferdy Sambo (FS), Richard Eliezer (Bharada E), Putri Candrawathi (PC) dan Ricky Rizal (RR).
Atas perbuatannya, KM diyakini melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kuat Maruf (KM) adalah terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J.), yang mana KM adalah sopir keluarga dan ART (asisten rumah tangga) keluarga FS dan PC.
Terdakwa lainnya dalam kasus ini adalah Richard Eliezer (Bharada E) dan Ricky Rizal mantan ajudan FS, selain FS dan Sambo yang sudah divonis.
Dalam tuntutan Jaksa, kelimanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang direncanakan terhadap Brigadir J.
Oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum), FS dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup, Bharada E dituntut pidana penjara 12 tahun. Sedangkan PC, Brigadir RR dan Kuat Maruf dituntut pidana penjara selama 8 tahun. Vonis terhadap KM ini lebih tinggi dari tuntutan JPU.