Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana penjara selama 15 tahun."
Kasus pembunuhan Brigadir J ini terjadi pada tanggal 8 Juli 2022 di rumah dinas Irjen Polisi Ferdy Sambo, ketika itu menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, di Kompleks Perumahan Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Latar belakang dari kasus pembunuhan ini karena isu skandal perselingkuhan dan atau pemerkosaan terhadap PC yang dilakukan versi pengakuan PC oleh Brigadir J. Hingga FS memerintahkan Bharada E untuk menghabisi nyawa korban dengan melibatkan terdakwa lainnya, yaitu KM dan RR. Serta dalam kasus ini telah menyeret banyak anggota polisi yang terseret ke dalam kasus obstruction of justice(perintangan penyidikan).
Sidang perdana kasus ini yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, digelar pada Senin, (17/10/2022) yang lalu, dan kini telah sampai pada sidang pembacaan putusan terhadap FS dan PC yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) dan Selasa (14/2/2023) untuk KM. Rangkaian sidang dalamnya kasus ini sejak sidang pertama telah berjalan selama sekitar empat bulan. (Hh)
Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara
Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara
Bharada E “Pahlawan” Kejujuran di Tengah Tercabiknya Kepercayaan Publik Terhadap APH
Kapolri Tegas Demi Kebaikan Institusi, Langsung Proses dan “Pecat”
Dengan Ini: Saya Menyatakan Mundur dari Jabatan … atas …, Misalnya! (1)