Layanan Pengaduan Masyarakat 24 Jam, Polres Sukoharjo Tebar Stiker Call Center 110 dan WA Center
Stiker pengaduan Call Center 110 tersebut berisikan nomer telepon bantuan polisi bagi masyarakat yang ingin melapor apabila ada gangguan kamtibmas, kriminalitas, kemacetan atau kecelakaan lalu lintas dan bencana alam
Nuasantarapedia.net, Sukoharjo, Jawa Tengah – Penempelan stiker sebagai sarana pengaduan Call Center 110 di lakukan Polres Sukoharjo. Salah satunya di wilayah hukum Polsek Sukoharjo Kota dengan memasang stiker Call Center itu di tempat -tempat strategis.
Stiker pengaduan Call Center 110 tersebut berisikan nomer telepon bantuan polisi bagi masyarakat yang ingin melapor apabila ada gangguan kamtibmas, kriminalitas, kemacetan atau kecelakaan lalu lintas dan bencana alam.
Melalui Bhabinkamtibmas di masing – masing wilayah, Polres Sukoharjo menghimbau masyarakat untuk tidak segan ataupun takut melaporkan ke aparat kepolisian apabila terjadi kerawanan atau permasalahan melalui Call Center 110 agar cepat ditindak lanjuti.
Selain layanan Call Center 110, Polres Sukoharjo juga mensosialisasikan layanan WA (WhatsApp) Center guna mempermudah pelayanan pengaduan masyarakat. Nomor WA Center Polres Sukoharjo adalah 0812-3434-2003.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, menjelaskan, layanan Call Center Polri dan WA Center merupakan tindak lanjut dari upaya Polri sebagai sarana untuk meningkatkan dan mempermudah pelayanan hingga rasa aman bagi masyarakat atas gangguan kamtibmas dapat diatasi.
“Ini kami membuka jalur komunikasi seluas-luasnya. Dan kami siap menerima laporan 24 jam,” kata Kapolres, Senin (14/11/2022).
Selanjutnya, Wahyu menjelaskan, setiap laporan yang disampaikan akan ditindaklanjuti oleh operator Call Center 110 dengan menghadirkan personil kepolisian yang berada dititik terdekat kejadian.
“Jadi, layanan ini untuk memudahkan masyarakat dalam menyampaikan informasi maupun pengaduan melalui panggilan darurat yang akan segera ditindaklanjuti,” terang Kapolres.
Penempelan stiker Call Center pengaduan itu akan dilakukan sebanyak – banyaknya di lokasi wilayah rawan gangguan Kamtibmas sehingga permasalahan yang terjadi dimasyarakat dapat di ketahui dan segera diantisipasi.
“Dengan adanya stiker Call Center ini, diharapkan akan terwujud situasi yang kondusif aman terkendali,” tandas Kapolres. (Auni)
Gelar Orasi Kebangsaan, Ketua Umum PP Lidmi Tegaskan Pentingnya Budaya Diskusi dan Literasi
Pasal Penghinaan Kepada Kekuasaan Umum dalam RUU KUHP, Legislator Sarankan Untuk Diubah
Disambut Meriah, Presiden Jokowi dan Presiden UEA Resmikan Masjid Raya Sheikh Zayed di Solo
Optimis Bergerak, Ganjarist Sukoharjo Gelar Silaturahmi Perkuat Barisan