LBH Kenustra Bone Dalami Kasus Dugaan Kredit Disertai Agunan Fiktif

3 Desember 2022, 21:17 WIB

Nusantarapedia.net, Sulawesi Selatan — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kenustra Bone dalami dugaan permainan pemberian kredit puluhan juta kepada guru pada tahun 2007 silam dengan agunan atau jaminan sertifikat fiktif.

Hal itu diungkapkan Ketua LBH Kenustra Bone, Andi Asrul Amri kepada Nusantarapedia.net, Sabtu (03/12/22) malam melalui sambungan telepon.

LBH Kenustra Bone terus mendalami dugaan permainan oleh oknum-oknum tertentu dalam pemberian kredit 80 juta terhadap guru pada tahun 2007 dengan jaminan sertifikat yang diduga fiktif di Bank Sul-Selbar Watampone,” katanya.

Ia menambahkan, sehingga pihaknya harus mendalami kasus pemberian kredit dan jaminan fiktif tersebut, lantaran serfikat tanah kapling atas nama pewaris untuk dibagikan ke ahli warisnya ketika dilakukan pengecekan, alhasil objek lahan tidak ditemukan.

“Hal ini bermula ketika kami diberi kuasa mengerjakan kasus kewarisan, ahli waris tersebut menyerahkan kepada kami sertifikat tanah kapling atas nama pewaris untuk dibagikan ke ahli warisnya, namun setelah kami lakukan pengecekan ternyata tanah tersebut tidak ada,” ungkap Andi Nasrul.

Andi Nasrul mengaku, kejanggalan lain sehingga kasus itu perlu dilakukan total lost yakni adanya pengakuan kantor Badan Pertahan Nasional (BPN) Bone bahwa, dokumen kepemilikan ada namun objek atau tanah tidak diketahui siapa pemiliknya.

“Ketika kami mendatangi kantor BPN Bone melakukan pengecekan dokumen kepemilikan, ada bukunya namun tanah tidak diketahui siapa pemiliknya dan kami yakin tentu kasus serupa seperti ini pasti dialami oleh guru lain yang terlibat pinjaman,” ujarnya.

Dia menuturkan lagi, pihaknya merasa dirugikan atas hal tersebut, pasalnya terkait pinjaman 80 juta itu kliennya telah melakukan pelunasan di bank, akan tetapi setelah sertifikatnya keluar ternyata tidak ditemukan atau tidak ada objek lahan seperti yang dicantumkan dalam sertifikat tersebut.

Andi Nasrul juga menegaskan, pihaknya akan melaporkan semua pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana pemalsuan itu kepada pihak kepolisian, tak terkecuali juga melaporkan notaris yang menjamin penjualan tanah.

“Kami akan mendalami dan akan melaporkan semua pihak yang terlibat dan merugikan pihak kami, termasuk notaris yang menjamin serta penjual tanah, kami menduga telah terjadi dugaan tindak pidana pemalsuan, penggelapan dan penipuan, pencucian uang serta dugaan kredit fiktif di Bank Sul-Selbar Watampone,” ringkasnya. (MYasin)

Praktik Dukun ‘Bisnis’ Laris Manis di Indonesia
APMP Jatim Unjuk Rasa Beberkan Dokumen Tindak Pungli di Sekolah-sekolah Wilayah Jawa Timur
Apa Kabar? Dengan Rekomendasi Pansus Perumda Wair Puan Maumere Sikka
SMY Embat Uang 2.1 Miliar Milik 42 Penerima KUR BNI
Menolak Lupa! Dana BLBI Tertagih 25 Persen, Masih Ada 82,6 Triliun

Terkait

Terkini