Legislator: Imbau Ketua KPU untuk Fokus

3 Januari 2023, 07:38 WIB

Nusantarapedia.net, Jakarta — Beberapa orang bertindak sebagai pemohon, beberapa waktu yang lalu mengajukan judicial review atau uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para pemohon yang berjumlah 6 orang tersebut mengajukan gugatan atas Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Para pemohon mengusulkan Pemilu 2024 dirubah dari sistem proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.

Sebelumnya, MK melalui Putusan No. 22-24/PUU-VI/2008, telah memberikan keputusan yang menjadi acuan pelaksanaan Pemilu 2009 hingga 2019, bahwa pemilu digelar dengan sistem pemilu terbuka.

Adapun bunyi Pasal 168 ayat (2):
(2) Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi II DPR RI Riyanta mengimbau kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk fokus pada Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi)-nya saja, dan agar sebelum menyampaikan opini atau pernyataan, dipertimbangkan dahulu dampak baik dan buruknya terhadap stabilitas hukum, politik, sosial, keamanan.

Hal itu diungkapkan Riyanta menyusul pernyataan dari Ketua KPU Hasyim Ashari, yang menduga bahwa kemungkinan Pemilu 2024 akan dilaksanakan dengan sistem proporsional tertutup.

“Dinamika politik menjelang dilaksanakannya Pemilu serentak pada tanggal 14 Februari 2024 meningkat. Hal ini lumrah dalam sistem negara demokrasi. Namun sesuai dengan pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa ‘Negara Indonesia adalah negara hukum’. Maka dinamika politik harus sesuai dengan hukum yang sudah disepakati oleh bangsa Indonesia,” ungkap Riyanta Senin (2/1/2023), seperti dilansir dari dpr.go.

Selain itu Riyanta berharap agar hukum ditegakkan sesuai dengan prinsip Dasar Negara Hukum pada Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945, serta konstitusi sebagai “Kepala Negara dan Panglima”. Ia meminta agar mempercayakan persoalan permohonan judicial review tersebut kepada MK

“Yakinlah hakim-hakim konstitusi adalah manusia-manusia pilihan yang mempunyai integritas yang mulia,” tegasnya. (**/dnA)

Sumber: dpr

Legislator Tetap Inginkan Sistem Proporsional Terbuka
Proporsional Terbuka atau Tertutup, Lembaga MK Diuji Sebagai Lembaga Penguji
Perpu Cipta Kerja Terbit Di Akhir Tahun
YLBHI: Penerbitan Perpu Cipta Kerja Kudeta Atas Konstitusi
2023, Dicari Cendekiawan yang Jujur dan Mendobrak, Menyentuh Wacana Publik Tujuan Indonesia

Terkait

Terkini