Legislator: UU Desa Masih Relevan, Perpanjangan Jabatan Kades Bukan Fokus Revisi
Nusantarapedia.net, Jakarta — Wacana revisi UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa, hingga kini masih menjadi perbincangan hangat. Sebelumnya, ribuah kepala desa dari berbagai wilayah di tanah air unjuk rasa di depan Gedung DPR untuk menuntut beberapa hal, seperti di antaranya; menuntut perubahan terhadap Pasal 39 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 6 Tahun 2014, terkait masa jabatan Kades, yang mana saat ini jabatan Kades selama 6 tahun dengan tiga kali batasan pencalonan (3 periode), menjadi 9 tahun masa jabatan kades selama 2 periode, serta tuntutan yang lain mengenai pengelolaan dana desa, moratorium pemilihan kepala desa, pejabat pelaksana yang ditugaskan.
Dari beberapa tuntutan tersebut yang paling santer adalah mengenai perpanjangan masa jabatan, seperti dalam Pasal 39 Ayat 1 dan 2 UU Desa.
Pasal 39
(1) Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
(2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Masih bertema tentang desa, dalam perbincangan Dialektika Demokrasi bertema “Menimbang Urgensi Revisi UU Desa” di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (2/2/2023), Anggota Komisi V DPR RI Sadarestuwati menyampaikan pandangannya, ia mengatakan, sebenarnya UU Desa masih sangat relevan untuk bisa dilaksanakan, belum perlu untuk merevisi UU Desa, khususnya yang menyangkut usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun dari 6 tahun yang sudah tercantum dalam UU Desa.
“Kecuali kalau memang ada yang jadi tuntutan para kepala desa yang bisa diterima semua pihak. Sekali lagi bahwa semuanya dalam artian pemerintah pusat, pemerintah daerah, provinsi, dan kabupaten. Semuanya menginginkan desa ini bisa segera maju. Semuanya tidak ada lagi desa yang masih tertinggal,” tandas Sadarestuwati.
Lanjutnya menambahkan, usulan penambahan masa jabatan kades menjadi 9 tahun harus dilandasi dengan alasan yang tepat. Salah satunya terkait fondasi pembangunan desa. Ia menilai, yang krusial dilakukan adalah meningkatkan kapasitas kepala desa dan perangkat desa. Khususnya, kemampuan desa dalam mengelola anggaran dan kemampuan manajerial kades itu sendiri. Terlebih lagi, dana yang dikelola pemerintahan desa tidaklah kecil.
Selain itu menurutnya, saat ini desa tidak hanya mengelola anggaran dana desa ataupun dana alokasi desa dari pemerintah daerah. Tetapi juga ada program-program dari Kementerian yang langsung diberikan kepada desa. Oleh sebab itu, butuh kapasitas mumpuni untuk mengelola dana-dana yang ada serta dibutuhkan juga pendampingan dan pengawasan ketat.
Kendati demikian, jika pada akhirnya UU Desa akan direvisi, ia pun mengingatkan agar pemerintah berupaya memastikan agar pengelolaan anggaran desa berjalan sesuai koridor.
“Ini butuh waktu bagi desa untuk terus meningkatkan sumber daya manusianya, baik itu kepala desa maupun perangkat desanya sendiri, sehingga bisa menjadi satu pemerintahan dengan sumber daya manusia yang mumpuni, untuk bisa mengelola anggaran yang cukup besar setingkat desa,” ungkapnya.