Lembaga Adat Desa Sarana Menjaga Tradisi dan Budaya

Sebanyak 1.239 karya budaya telah ditetapkan sebagai "Warisan Budaya Tak Benda Indonesia" pada tahun 2020

12 Juni 2023, 13:34 WIB

Nusantarapedia.net, JURNAL | SOSBUD — Lembaga Adat Desa Sarana Menjaga Tradisi dan Budaya

Oleh Krisna Wahyu Yanuar

“Jangan sampai anak-anak kita lupa akan local wisdom di daerahnya, atau yang paling parah malah diakui negara lain. Kita masih banyak waktu, mari memperjuangkannya bersama, di sini saya terinspirasi dengan penulis-penulis yang menuliskan local wisdom di daerahnya. Indonesia adalah negara adidaya spiritualitas dan kebudayaan.”

BELAKANGAN hari ini saya merasa resah, karena semakin berkembangnya teknologi, apakah semakin menghapus tradisi-tradisi yang unik di Indonesia? Bayangkan, kita ini hidup di negara yang kaya raya soal kebudayaan, dari Sabang sampai Merauke tentunya memiliki tradisi dan budaya yang seharusnya kita jaga. Belakangan ini keresahan saya timbul, karena percakapan saya dengan bapak Sunarko yang notabene juga seorang seniman serta sastrawan.

Kata beliau, “Untuk menjaga tradisi dan budaya ada tiga kunci, daya tarik; tontonan; kreasi.” Dari tiga tersebut yang saya pahami begini, ketika teknologi dan digital semakin ke depan, maka juga seharusnya tradisi itu diabadikan, serta ada kreasi baru yang tidak menghapus esensi dari tradisi dan budaya itu, sebab itu yang paling penting juga adalah membuat kreasi agar tradisi dan budaya itu tidak punah di negeri tercinta ini. Bisa dimulai dengan cara sederhana, serentak mempublish dan mensupport tradisi dan budaya di daerah setempat dengan media sosial.

Menurut databoks.katadata.co.id, dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), disebutkan sebanyak 1.239 karya budaya telah ditetapkan sebagai “Warisan Budaya Tak Benda Indonesia” pada tahun 2020. Budaya tak berbenda meliputi seni pertunjukan, tradisi, ekspresi lisan, adat istiadat, pengetahuan alam, kerajinan dan perayaan. Itu sebagian saja yang sudah diriset atau yang diketahui.

Selain situs, arca, candi yang sudah dijaga dengan optimal, juga masih banyak di daerah sana yang perlu digali dan di kembangkan kembali. Kita juga harus berpartisipasi mengenalkan kepada generasi kita selanjutnya dengan mengadakan tradisi dan budaya tersebut selalu.

Ketentuan Umum Permendagri No. 18 Tahun 2018
Di sini saya mau mengkritik kurang optimalnya pembentukan Lembaga Adat Desa (LAD) ataupun kurangnya bergerak dari lembaga tersebut, buktinya di desa saya Balerejo-Tulungagung, yang mana di sini juga banyak tradisi dan budaya, misalnya tradisi methik pari, yang mana di sini disebut nembe, perlahan-lahan semakin dilupakan, entah karena apa, saya mendengar penuturan dari Tim Ndudah Ndhuduk, ketika menyampaikan hasil pelaporan riset sejarah desa yang digagas bapak Sunarko.

Kemudian selain itu di desa kami yang namanya Jaranan, kesenian yang menampilkan kuda yang dinaiki manusia yang dibungkus tari-tarian, semakin kurang diminati, atau para seniman sudah kehilangan lahan, bahasa jawanya ora enek sing nanggap. Entah bagaimana, saya pun juga bingung, apakah tidak ada anggaran untuk setiap seniman, menggelar kesenian, atau kurang optimalnya partisipasi pemerintah untuk menaungi tradisi dan budaya serta kesenian tersebut, padahal sudah ada Lembaga Adat Desa.

Dalam Permendagri 18 Tahun 2018, Bab I Ketentuan Umum Pasal I, dijelaskan secara gamblang; Lembaga Adat Desa atau sebutan lainnya yang selanjutnya disingkat LAD adalah lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli Desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat Desa.

Tentang fungsinya dijelaskan ada dalam Bab III tentang Tugas dan Fungsi Lembaga Adat Desa. Dari beberapa poin yang tertera, point pertama mengatakan; melindungi identitas budaya dan hak tradisional masyarakat hukum adat termasuk kelahiran, kematian, perkawinan dan unsur kekerabatan lainnya. Dari satu point pertama ada fungsi yang penting sebagai warga negara untuk selalu mengawal fungsi dan tugas LAD ini. Karena untuk kesinambungan adat, tradisi, budaya daerah setempat, perlunya kepengurusan menjalankan dengan baik progam-progamnya dalam merawat identitas budaya yang sudah ada. Mungkin juga bisa sebagian anggaran desa atau dana desa dialokasikan untuk merawat adat, tradisi dan kebudayaan tersebut.

Terkait

Terkini