LKPj Bupati Nagekeo Tahun 2023 Dianggap Tidak Sesuai Data

6 Juni 2024, 12:08 WIB

Nusantarapedia.net | Nagekeo, NTT — Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Nagekeo tahun 2023 terdapat ketidaksesuaian data antara Dokumen LKPJ dengan Pidato Pengantar LKPJ Bupati Nagekeo.

Hal ini terungkap dalam Rapat Paripurna Pansus LKPJ Bupati Nagekeo yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Nagekeo pada Selasa malam 04 Juni 2024.

“Buruknya LKPj Bupati tersebut terlihat pada penyusunan dokumen LKPJ Bupati yang tidak mengikuti arahan regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019. Apalagi Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tidak memberi ruang untuk melakukan interpretasi sesuai dengan kemauan daerah,” ungkap anggota DPRD Kabupaten Nagekeo Antonius Moti dari fraksi partai Golkar.

Kata Anton lagi, data dan sumber data yang disajikan selama masa sidang Pansus Pembahasan LKPJ oleh tim penyusun dan tim review LKPJ Bupati tidak lengkap, bahkan terdapat ketidaksesuaian data antara Dokumen LKPJ dan Pidato Pengantar LKPJ Bupati. Hal ini mengindikasikan bahwa Pemerintah Daerah Nagekeo selama kepemimpinan Johanes Don Bosco Do dan Marianus Waja mengabaikan Pasal 16 ayat 1 dan 2 Permendagri No 18 tahun 2020 yakni: data yang digunakan dalam LKPJ merupakan data yang digunakan untuk menyusun LPPD. Dalam hal data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tersedia, perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan menyiapkan data sesuai dengan kebutuhan penyusunan LKPJ atau meminta ke badan pusat statistik (BPS).

Terkait

Terkini