LPKNI DPD Tanggamus Resmi Laporkan Lapas Kota Agung
Nusantarapedia.net, Tanggamus, Bandar Lampung — Dewan Pengurus Daerah Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (DPD LPKNI) Kabupaten Tanggamus, resmi melaporkan Lapas Kelas II B Kota Agung ke Ditjenpas Kemenkum HAM RI.
Pasalnya, telah terjadi dugaan/indikasi bayar sewa kamar dan sewa telepon seluler di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kota Agung, dan berbuntut panjang, “bagaimana tidak?” Dewan Pengurus Daerah Lambaga Perlindungan Konsemen Nusantara Indonesia (DPD LPKNI) Kabupaten Tanggamus, resmi melaporkan Lapas Kelas II B Kota Agung ke Ditjenpas Kemenkum HAM RI, Sabtu (3/9/2022).
Pihak LPKNI mengatakan, dengan nominal sewa kamar dipatok dengan harga Rp2 juta rupiah dan bayar bulanan penggunaan handphone Rp500 ribu rupiah per orang. Itu juga belum tentu diterima oleh Kalapas ke tangan. Itu diperoleh dari warga binaan Lapas Kelas II B Kota Agung melalui selululer beberapa hari yang lalu.
Melalui siaran pers-nya, Ketua DPD LPKNI Kabupaten Tanggamus, Yuliar menyampaikan, “Kami DPD LPKNI Kabupaten Tanggamus resmi sudah melaporkan Lapas Kelas II B Kota Agung ke Ditjenpas Kemenkum HAM RI,” ujar Yuliar.
Yuliar menambahkan, laporan sudah kami layangkan melui email resmi Ditjenpas Kemenkum HAM RI, juga melalui pesan singkat WhatsApp Ditjenpas Kemenkum HAM RI, dan laporan kami sudah diterima. Saat ini laporan masih dipelajari oleh Ditjenpas Kemenkum HAM RI.
Masih menurut Yuliar, terkait pemberitaan media massa yang sedang ramai di portal berita online Tanggamus, yakni Kalapas telah melakukan jumpa pers guna untuk klarifikasi dan menyampaikan hak jawab atas pemberitaan sebelumnya.
Maka Ketua LPKNI DPD Tanggamus secara resmi melaporkan hal dugaan pungli (pungutan liar) dan melanggar Permenkumham serta dugaan adanya peredaran narkoba di dalam Lapas Kelas II B Kota Agung.
Laporan tersebut mereka laporkan dalam bentuk elektronik via WhatsApp dan email Ditjenpas Kemenkum HAM RI. Dan laporan itu sudah diterima oleh Ditjenpas Kemenkum HAM RI, namun sedang dipelajari.
“Untuk itu kami berharap agar semua segera mendapatkan kepastian hukum, maka kami berharap laporan ini segera diproses dan ditindaklanjuti,” tutup Yuniar. (Firwanto)
LPKNI Tanggamus Terima Keluhan Konsumen Terkait Minimnya Informasi Pemadaman Listrik
Inspektorat Tanggamus Segera Tindak Lanjuti Indikasi Pemotongan BLT DD Pekon Tirom
Bupati Tanggamus Menghadiri Peresmian Rumah Restorative Justice Lamban Adem, di Pekon Dadirejo Kec.Wonosobo
BBM Resmi Naik, Update Harga BBM Terbaru Hari Ini
Presiden Joko Widodo: Pemerintah Telah Berupaya Sekuat Tenaga