Gede Pasek Suardika, Pengacara MSAT: Kami Sangat Yakin, Sudah Banyak Yang Bisa Kita Mentahkan
Nusantarapedia.net, Surabaya, Jawa Timur — Sidang kasus asusila dengan terdakwa MSAT kembali digelar. MSAT dan 5 orang saksi korban turut dihadirkan dalam sidang yang dilaksanakan di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (15/08/2022).
Dari empat sidang dilaksanakan, baru kali ini sidang digelar secara langsung. Sebelumnya, dua gelar sidang tertutup dan sekali terbuka, masing-masing dilaksanakan secara virtual. Sidang hari ini diketuai Hakim Sutrisno, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Gede Pasek Suardika, kuasa hukum MSAT, menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim karena upaya sidang offline sudah dijalankan.
Kendati sidang digelar langsung, tapi karena ada usulan dari LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), yang meminta agar, antara MSAT dan saksi tidak dipertemukan dalam satu ruang yang sama. Oleh karena itu, selesai pengambilan sumpah atas para saksi. Selanjutnya MSAT, warga Ploso, Jombang itu, dipindah ke ruang khusus yang telah disiapkan pihak pengadilan.
Tentang hal itu, Pasek mengaku tidak mempermasalahkan usulan LPSK tersebut. Menurutnya yang lebih penting sidang bisa mengungkap kejelasan sebuah fakta.
“Tadi ada usulan dari LPSK, agar tidak bertemu antara terdakwa dengan saksi. Akhirnya dicarikan jalan tengah. Ya, kayak sekarang ini. Di dalam satu pengadilan di ruangan berbeda. Tapi bagi kami nggak ada masalah. Yang penting adalah bagaimana fakta itu bisa terungkap lebih jelas di persidangan,” ucap pengacara MSAT.
Pasek menambahkan, dari menyimak keterangan yang disampaikan satu orang saksi tadi, dirinya optimis bisa mematahkan.
”Ini baru satu saksi belum selesai. Tapi dengan cerita yang tadi, setengah perjalanan sudah kesaksian. Kami sangat yakin, sudah banyak yang bisa kita mentahkan,” ujarnya di hadapan pekerja media.
Sementara itu, untuk menjaga ketertiban jalannya persidangan. Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. Akhmad Yusep Gunawan. Mengatakan, bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Ketua DPP Organisasi Shiddiqiyyah (ORSHID), Ploso, Jombang, Joko Herwanto.
Namun, guna mengantisapi segala kemungkinan, Polri tetap melaksanakan pengaman secara optimal dengan melibatkan petugas gabungan dari satuan Brimob dan Samapta, masing-masing 1 kompi.
“Alhamdulillah, sampai hari ini. Dari pihak khususnya keluarga terdakwa dan simpatisan tidak ada yang hadir. Walaupun di sini ada beberapa cabang Ponpes Shiddiqiyyah. Komitmen ini disampaikan ketua ORSHIDnya, Pak Joko. Memastikan bahwa untuk simpatisan maupun keluarga untuk tidak hadir dalam proses persidangan,” ungkap Kombespol Yosep. (HasanH)
Peringati HUT Pramuka, Kwartir Ranting Kwanyar Gelar Kemah Penggalang
Citayam Berbusana & Kwanyar Berliterasi, Era Kemajuan Muda Mudi
Status 43 Parpol Pemegang Sipol, Calon Parpol Peserta Pemilu 2024
China Geram, Delegasi Kongres AS Kunjungi Taiwan
19 Pasal RKUHP Ancam Kemerdekaan Berpendapat, selain Polemik 14 Isu Krusial