Mantan Direktur Perumda Wair Puan Diduga Tidak Clean and Clear

Walaupun Bupati Sikka bisa saja berdalih dengan asas presumption of innocence (asal praduga tak bersalah) bahwa sebelum adanya putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap), Frans Laka tidak bersalah atas dugaan kerugian uang negara dari proyek Perumda Wair Puan

15 Oktober 2022, 05:42 WIB

Nusantarapedia.net, Netizen | Artikel — Mantan Direktur Perumda Wair Puan Diduga Tidak Clean and Clear atas Dugaan Kerugian Negara

Oleh: Marianus Gaharpung, Dosen FH Ubaya Surabaya

RABU tanggal 12 Oktober sejumlah karyawan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Wair Puan di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan demo sekaligus menyegel kantor Perumda Wair Puan.

Aksi mereka mendesak Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo segera melantik Direktur PDAM dengan nilai tertinggi sesuai dengan hasil seleksi yang sudah diumumkan. Dengan pemasangan spanduk di depan halaman pintu masuk pelayanan pelanggan PDAM Perumda Wair Puan.

Spanduk bertuliskan “Kami butuh direktur definitif, karena kami sudah lama dipimpin oleh Plt Direktur”. Karyawan mendukung pernyataan Bupati Sikka akan melantik Direktur dengan nilai tertinggi sesuai hasil seleksi panitia.

Bupati Sikka sudah umumkan nilai hasil seleksi panitia, yakni; Peringkat 2, Lambertus Dore dengan nilai akhir UKK 7,57. Peringkat 3, Mardi Da Gomez dengan nilai akhir UKK 6,76. Peringkat 1, Fransiskus Laka, ST., MT., dengan nilai akhir UKK 7,93. Wajar kalau karyawan Perumda menginginkan Ir. Frans Laka atas dasar nilai tertinggi.

Apakah Bupati Sikka akan melantik Frans Laka atau tidak, hak prerogatif di tangan Bupati Sikka. Dalam hal ini ada catatan serius kaitannya dengan Paripurna DPRD Sikka tentang Laporan hasil kerja Pansus Perumda Wair Puan tgl 31 Agustus 2022. Dari paripurna DPRD Sikka, 9 Fraksi hanya Fraksi Golkar yang menolak, sedangkan 8 Fraksi menyetujui untuk direkomendasikan agar dilakukan tindakan pro yustisia oleh Kejaksaan Negeri Sikka.

Dalam dokumen rekomendasi Paripurna DPRD Sikka, diduga ada nama Fransiskus Laka, ST., MT., sebagai saksi dalam kapasitas sebagai mantan Direktur Perumda. Temuan kerugian negara yang direkomendasikan sebesar 1,8 miliar lebih, belum termasuk pengadaan mobil Pick UP L 300 dan pekerjaan sumur bor lingkar luar yang tidak dikerjakan, sehingga total kerugian negara menjadi 2,8 miliar lebih.

Mengapa 2 (dua) item pembelian mobil dan sumur bor tidak dikerjakan, karena berdasarkan peruntukan anggarannya, konsep di Perumda Wair Puan adalah penyertaan modal, maka harus menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Dalam Pasal 23 ayat 1 bahwa Penyertaan Modal Daerah dalam rangka penambahan modal BUMD dilakukan untuk:
pengembangan usaha; penguatan struktur permodalan; dan
penugasan Pemerintah Daerah.

Ayat 2, Penyertaan Modal Daerah untuk penambahan modal BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah dilakukan analisis investasi oleh Pemerintah Daerah dan tersedianya rencana bisnis BUMD.

Dan, celakanya Bupati Sikka justru menyetujui pembatalan pekerjaan sumur bor lingkar luar lalu anggarannya dipakai untuk pembelian mobil pick up, dan semua ini atas usul Direktur PDAM. Pada hal peruntukan dari penyertaan modal harus didahului dengan analisis investasi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah bukan oleh PDAM. Yang terjadi justru sebaliknya, dan anehnya disetujui Bupati Sikka tanpa melalui analisis investasi. Bahkan yang terjadi Bupati melakukan disposisi mendahului adanya telaahan dari staf PDAM.

Terkait

Terkini