Mantan Kadis PKO Kabupaten Sikka Bantah Sunat Dana Tunjangan Profesi Guru
Nusantarapedia.net | MAUMERE, SIKKA — Mantan Kadis PKO Kabupaten Sikka, Heriyanto Vandiron Sales S.Sos, M.I.Kom. membantah menerima dana tunjangan profesi guru yang disunat di Dinas PKO Sikka.
Untuk diketahui, dana tunjangan profesi tahap I triwulan I tahun 2023 yang diduga telah digelapkan oleh oknum pegawai dan pejabat di Dinas PKO Sikka itu sejumlah Rp642.159.266.
“Dana sertifikasi guru itu tidak ada yang digelapkan mantan Kadis PKO. Itu menyesatkan. Ini pembunuhan karakter orang,” ujarnya.
Kepada media ini, Rabu (19/7/2023) malam, Heriyanto Vandiron Sales atau disapa Heri Sales, membeberkan duduk perkara terjadinya pemotongan dana sertifikasi guru tahap I triwulan I tahun 2023 tersebut.
Kasus Dana Sertifikasi Guru berawal dari pengaduan guru ke dirinya selaku Kadis PKO.
Ia menuturkan, dalam kasus dana sertifikasi guru, justru dirinyalah yang membongkar kedok penggelapan dana sertifikasi guru yang dilakukan oleh salah satu staf di Dinas PKO itu.
“Sebenarnya hak guru yang dipotong itu saya yang bongkar, itu karena setelah pengaduan dari para guru melalui chat WA, saya mulai lacak. Berdasarkan keterangan yang diberikan, saya lakukan pengecekan terhadap data yang diminta. Setelah cek, saya mendapat informasi dari bendahara Dinas PKO bahwa dia telah serahkan dana kepada Iswadi sebesar Rp600 juta lebih,” ujar Heri Sales.
Namun demikian, Heri Sales tidak merincikan tanggal penyerahan dana dari bendahara kepada Operator Dinas PKO Iswadi yang ia ketahui.
Ia juga mengaku, tidak mengetahui penyerahan dana Rp600 juta itu, dalam satu kali penyerahan atau dua kali penyerahan dari bendahara kepada Iswadi.
Setelah itu, pada tanggal 9 Mei 2023, ia kemudian memanggil bendahara untuk proses klarifikasi, dimana proses klarifikasi ini turut dihadiri 5 orang staf Dinas PKO.
“Saya panggil bendahara untuk klarifikasi terkait dana anggaran itu, ternyata benar dan saya marah besar. Saat itu proses klarifikasi tanggal 9 Mei 2023 yang saat itu ikut hadir. Ada juga Kepala Sub Bagian Keuangan Dinas PKO, Kepala Sub Bagian Program, Sekretaris Dinas PKO dan Bendahara Dinas PKO,” ujarnya.
Lanjutnya, dana sertifikasi guru itu berkisar Rp600 juta lebih, memang dirinya yang menandatangani cek yang diserahkan oleh bendahara, tetapi dana tersebut untuk pembayaran ke koperasi Nasari.
“Benar saya tanda tangan cek sebanyak 2 kali, akan tetapi dalam cek itu untuk pembayaran ke Nasari dan kenapa saya tanda tangani itu, karena PKO dan Nasari ada kerjasama,” jelasnya.
Setelah mendengar klarifikasi oleh bendahara pengeluaran bahwa uang sebesar Rp640 juta itu, telah dia serahkan kepada Iswadi, ia pun memarahi bendahara, mengapa menyerahkan dana sebesar itu kepada Iswadi.
Selanjutnya, ia memanggil Iswadi untuk melakukan klarifikasi dan pertanggungjawaban terhadap dana yang dia terima.
“Karena itu saya panggil Iswadi untuk klarifikasi dan pertanggungjawaban terhadap dana yang dia terima. Sebelumnya Iswadi tidak mau mengaku sama sekali. Dia hanya bilang dana itu masalah karena aplikasi Simbar yang bermasalah,” ujarnya.
Kata Heri Sales, mungkin setelah Iswadi sudah mendapatkan penyampaian dari bendahara bahwa Kadis sudah tahu dana dipakai oleh dirinya, barulah dalam klarifikasi, Iswadi mengakui bahwa benar ia telah menerima dana sebesar 640 juta dari Bendahara PKO untuk keperluan pribadi.
Atas pengakuan itu, kemudian dibuatlah surat pernyataan tanggung jawab terhadap dana yang telah dipakai itu sebesar Rp640 juta yang ditanda tangani Iswadi di atas meterai 10 ribu.
Lanjut Heri Sales, pasca tanda tangan, dalam beberapa hari kamudian, Iswadi melakukan pengembalian dana sertifikasi yang telah dipakai itu sebesar Rp10 juta.
“Empat hari kemudian bendahara sampaikan kepada saya kalau Iswadi akan kembalikan uang 10 juta. Saya marah, kok kenapa uang yang kau pakai 600 juta lebih kenapa kembalikan cuma Rp10 juta saja. Lalu setelah Iswadi bayar 10 juta ke bendahara, saya sampaikan ke dia dalam beberapa hari ke depan kau akan dimutasi dan proses mutasi itu terjadi pada tanggal 16 Mei 2023,” ujarnya.
Ia kemudian memindahkan Iswadi dari operator ke Bidang Pemuda dan Olahraga.
Ditambahkan Heri Sales, terkait cek pengambilan uang yang ditandatangani dirinya selaku Kadis PKO dan Bendahara, saat itu, ketika Bendahara Dinas PKO datang ke dirinya, sudah terisi angka rupiahnya dan telah ditandatangani bendahara.
“Saya kemudian tanya bendahara, ini untuk apa, dijawab bendahara, bapa untuk pembayaran ke Nasari. Saya tanda tangan itu karena kami ada MOU dengan Nasari,” ujarnya.
Ia menegaskan, setelah tanda tangan dan cek itu dibawa bendahara untuk pengambilan uang, hal itu bukanlah menjadi urusannya. Dirinya menjadi heran, dana itu kemudian diserahkan bendahara kepada Iswadi.
Kata Heri Sales, dia baru mengetahui bahwa bendahara telah menyerahkan dana ke Iswadi, setelah muncul pengaduan dari para guru bahwa ada pemotongan dana sertifikasi yang mereka terima.