Durasi Masa Kampanye Pemilu 2024, Dari 90 Hari Menjadi 75 Hari

18 Mei 2022, 07:22 WIB

Nusantarapedia.net, Jakarta — Rapat Konsinyering Komisi II DPR RI dan Pemerintah bersama lembaga terkait, membahas perihal durasi kampanye Pemilu 2024.

Rapat bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyepakati masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat konsinyering secara tertutup pada 13-15 Mei 2022.

Anggota Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda dalam keterangan pers, Selasa, (17/5/2022), mengatakan bahwa durasi masa kampanye dari usulan KPU selama 90 hari menjadi 75 hari.

“Soal durasi masa kampanyenya usulan KPU 90 hari diminta oleh seluruh fraksi di Komisi II DPR RI untuk disederhanakan menjadi 75 hari,” jelasnya, dikutip dari dpr.go.id.

Rifqinizamy, politisi dari PDI-Perjuangan tersebut, kesepakatan durasi masa kampanye mempunyai dua catatan penting, yakni;

“Pertama adalah perubahan mekanisme pengaturan tentang pengadaan barang dan jasa atau logistik pemilu yang lebih simpel efisien transparan accountable. Dengan misalnya, menggunakan elektronik katalog dan penyebaran pencetakan di beberapa tempat di Indonesia. Sehingga penyebaran distribusinya bisa sebangun dengan masa kampanye yang tidak terlalu lama. Yang kedua kita meminta kepada pemerintah dan penyelenggra pemilu untuk untuk segera menyusun kodifikasi hukum acara Pemilu,” jelasnya.

Lanjutnya, penyusunan kodifikasi hukum acara Pemilu ini tentu tidak hanya melibatkan pemerintah dan penyelenggara pemilu tetapi juga melibatkan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

“Karena itu, seluruh pihak termasuk DPR RI akan bekerja semaksimal mungkin untuk mewujudkan kodifikasi hukum acara Pemilu ini. Untuk memastikan waktu penyelesaian sengketa dan berbagai meknisme hukum kepemiluan di Indonesia bisa tepat waktu dan tidak mengganggu proses-proses pelantikan dan periodesasi jabatan-jabatan politik baik presiden maupun wakil presiden, DPR, DPD, termasuk pemilih kepala daerah itu sendiri,” tambah Rifqi.

Rifqinizamy menggarisbawahi bahwa hasil pembahasan dalam rapat konsinyering belum berbentuk keputusan resmi. Selanjutnya akan dibahas lebih lanjut dengan Komisi II DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di parlemen. Meski sudah mencapai kesepakatan, konsinyering bukan agenda resmi yang keputusannya menjadi keputusan resmi, dan masih harus melalui tahapan selanjutnya. Keputusan resmi akan diambil melalui Rapat Dengar Pendapat. (DioriPA)

Meminta Pemerintah Lindungi Tenaga Kerja di Era Digitalisasi Industri
Rencana Perubahan APBN 2022 Dapat Dilakukan Dengan Dua Opsi
Obyek Itu Bernama Perempuan
Kebijakan Pelonggaran Pemakaian Masker Bagi Masyarakat
Simpang PB VI Selo, Patung Pakubuwono VI Simbol Perjuangan Melawan Belanda
Spirit Menjaga Trah, di Tengah Hasrat Individualistik

Terkait

Terkini