Masyarakat Adat Laut Timor Ancam Layangkan Gugatan Jika Australia Bersikukuh Klaim Pulau Pasir

Klaim sepihak Australia atas Pulau Pasir yang berjarak sekitar 120 kilometer dari Pulau Rote NTT itu, saat ini telah memicu reaksi masyarakat Indonesia

21 Oktober 2022, 20:59 WIB

​Nusantarapedia.net, NTT — Masyarakat Adat Laut Timor di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), melalui pemegang mandat hak ulayat Ferdi Tanoni mengancam akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Commonwealth, Canberra, jika Australia tetap bersikukuh mengklaim Pulau Pasir bagian dari kedaulatannya.

“Kalau Australia tidak mau keluar dari gugusan Pulau Pasir,  kami terpaksa membawa kasus tentang hak masyarakat adat ke Pengadilan Commonwealth Australia di Canberra,” kata Ferdi Tanoni dilansir dari Antaranews, Jumat (21/10/22).

Ferdi juga mengatakan, klaim sepihak Australia atas Pulau Pasir yang berjarak sekitar 120 kilometer dari Pulau Rote NTT itu, saat ini telah memicu reaksi masyarakat Indonesia.

Menurutnya, masyarakat adat telah berulang kali melayangkan nota protes kepada pihak Pemerintah Australia untuk menghentikan segala aktifitas dan juga meminta hengkang dari pulau tersebut, namun lagi-lagi Pemerintah Australia justru memilih sikap acuh tak acuh. Bahkan, kata Ferdi, negeri Kanguru itu terlihat beberapa kali melakukan aktifitas pengeboran minyak di pulau tersebut.

“Padahal, kawasan tersebut adalah mutlak milik masyarakat adat Timor, Rote, dan Alor,” sebutnya.

Sementara bukti spesifik lainnya yang menguatkan Pulau Pasir adalah milik NKRI, lanjut Ferdi, yakni terdapat kuburan-kuburan para leluhur Rote dan juga terdapat bermacam artefak.

Menurut Ferdi lagi, Pulau Pasir oleh nelayan Indonesia pada umumnya dan nelayan Timor, Rote dan Alor khususnya, mereka sering menjadikan pulau tersebut sebagai tempat peristirahatan setelah semalam suntuk menangkap tripang dan ikan.

“Pulau Pasir sering digunakan sebagai tempat transit oleh nelayan-nelayan Indonesia dari kawasan lain ketika mereka berlayar jauh ke selatan Indonesia seperti ke perairan Pulau Rote,” tutur Ferdi.

Akan tetapi, kata Ferdi, ​​​​​​sejak dibuat nota kesepahaman (MoU) antara Indonesia dan Australia pada tahun 1974, Australia justru langsung mengklaim bahwa Pulau Pasir miliknya, hal itu merugikan Indonesia yang terbukti dengan banyaknya temuan.

Ketua Yayasan Peduli Timor Barat itu juga menilai, Australia telah melakukan segala sesuatu di Pulau Pasir seperti miliknya sendiri, padahal hak mutlak adalah milik masyarakat adat Timor, Rote, Sabu, dan Alor.

Oleh karena itu, Ferdi Tanoni mendesak Kementerian Sekretariat Negara RI untuk segera menerbitkan izin prakarsa pembuatan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Optimalisasi Penyelesaian Kasus Montara sebagaimana telah diinstruksikan Presiden RI Joko Widodo pada bulan Februari 2022. (MYasin)

Sejarah TNI dalam Linimasa, Penjaga Kedaulatan Negara, Politik Praktis dan Refleksi
Kedaulatan Digital Adalah Keniscayaan, Bukan Hanya Drama
Ibu Kota Nusantara, Ibu Kota Baru Indonesia (1)
Setelah Sukses Hilirisasi Nikel, Berlanjut ke Hilirisasi Timah
Kerajaan Nagekeo Dibentuk Tahun 1919, Fusi Kerajaan Nageh dan Kerajaan Keo

Terkait

Terkini