Masyarakat Lambo Laporkan Dugaan Pengerusakan Spanduk Peringatan Larangan Aktifitas di Malawitu
Nusantarapedia.net, Nagekeo, NTT — Mantan Kepala Desa Labolewa Marslinus Lado bersama para pemangku adat Lambo menyambangi kantor Kepolisian Resor Nagekeo, melaporkan dugaan pengerusakan spanduk sebagai peringatan terhadap masyarakat Kawa untuk tidak melakukan aktifitas mengelola ataupun memetik hasil di Malawitu.
Laporan Marsel Lado dan para pemangku adat Lambo tersebut diterima dengan bukti laporan polisi, Nomor: STPL/B/66/VI/2023/SPKT A/Res. Nagekeo/Polda NTT.
“Bahwa benar pada hari Rabu, 7 Juni 2023, bersama beberapa rekan fungsionaris dari Suku Lambo melakukan pemasangan baliho di sepanjang jalan kampung Boamaso, Desa Labolewa yang berukuran 1,5 x 5 meter sebanyak 5 buah yang berisikan bahwa; masyarakat adat Lambo memperingatkan masyarakat adat Kawa untuk kembali ke tanah ulayat Kawa di Bata Kawa, dan masyarakat adat Kawa dilarang untuk mengelola/memetik hasil di Malawitu. Setelah baliho itu terpasang, hari Senin tanggal 12 Juni 2023, pelapor diberitahu oleh saudara Tarsius Paso Kara Deru bahwa 5 buah baliho tersebut sudah dicabut, dirusak dan dihilangkan oleh terlapor. Atas kejadian tersebut bersama sejumlah fungsionaris adat Lambo mengalami kerugian kurang lebih 2.000.000 (dua juta rupiah),” demikian salinan STPL yang diterima Nusantarapedia.net, Sabtu (24/06/2023).
Sementara itu, kuasa hukum masyarakat adat Lambo Aristo Seda S.H. menjelaskan, “Kegiatan yang kami lakukan hari ini, para pemangku adat Lambo dari lima suku bersama dengan kami selaku kuasa hukum datang ke Polres Nagekeo dalam rangka membuat laporan polisi sehubungan dengan adanya suatu dugaan terjadinya tindak pidana penghancuran atau pengerusakan benda, dalam hal ini plan spanduk peringatan kepunyaan masyarakat adat Lambo yang ditancapkan di atas tanah ulayat masyarakat adat Lambo sepanjang jalan dari Aengeta sampai Boamaso,” ungkap Aristo.
Aristo menduga, pihak yang menjadi aktor dibalik pengerusakan tersebut yakni berinisial WN, FL, MW, WW, ML, S dan P serta beberapa kawanannya, dimana dilakukan secara bersama-sama.
“Jadi tujuan kami hari ini sudah melaporkan dan laporan kami telah diterima oleh Polres Nagekeo melalui SPKT. Terlapor yang kami laporkan kurang lebih ada beberapa orang, diantaranya yang patut diduga sebagai pelaku yakni WN, FL, MW, WW, ML dan S serta P. Orang-orang itu yang kami laporkan,” sebutnya.
Aristo mengaku, berdasarkan bukti digital dan foto serta surat yang berhasil dirangkum oleh pihaknya, diduga kuat pelaku adalah para oknum tersebut.
Menurut dia, para oknum itu dilaporkan menggunakan delik pengaduan pengerusakan sebagaimana diatur dalam pasal 406 ayat 1 KUH Pidana.
“Karena berdasarkan bukti yang kami miliki baik melalui bukti-bukti digital, foto-foto maupun surat yang dikirim dari orang-orang yang melalukan pencabutan dimana mereka menyampaikan bahwa mereka sudah melakukan pencabutan. Dan barangnya hari ini milik masyarakat adat Lambo telah hilang dari tempat yang kami sudah tancapkan, kurang lebih yang sudah kami laporkan terkait dengan delik pengaduan pengerusakan sebagaimana di atur dalam pasal 406 ayat 1 KUHP. Prinsipnya yang kami laporkan ini adalah personal walaupun di melekat dengan suku tetapi karena pertanggunjawaban konsepsi pidana adalah pertanggungjawaban personal,” pungkas Aristo. (MYasin)
Menolak Pengesahan Revisi UU Desa, Hal Penambahan Masa Jabatan Kades & Dana Desa
Polres Nagekeo Gelar Donor Darah
Bertemu Atlet Futsal Asal Sikka, Bupati Robi Idong Beri Motivasi
Warga Makipaket Akhirnya Menikmati Air Bersih Berkat Bantuan Sumur Bor dari Kapolres Nagekeo