Meminjam Perusahaan Untuk Proyek, Bolehkah?
Ketika tidak ada larangan yang secara eksplisit, maka oleh oknum-oknum penyedia barang dan jasa atau kontraktor membuat perjanjian di antara para kontraktor dinotariilkan oleh notaris dengan konsep pinjam bendera
Konsekuensi Tanggung Jawab Perusahaan
Ini adalah risiko perusahaan yang meminjamkan bendera kepada perusahaan peminjam bendera. Walaupun peminjam dan yang meminjamkan mempunyai perjanjian tersendiri yang menyepakati tentang fee yang akan diterima. Namun secara resmi perusahaan yang meminjamkan bendera akan bertanggung jawab di mata hukum, baik terkait perpajakan atau terkait perbuatan hukum lainnya termasuk blacklist adalah perusahaan yang meminjamkan benderanya.
Karena secara yuridis segala keuntungan tersebut dicatat sebagai keuntungan perusahaan yang meminjamkan benderanya. Memang berdasarkan kesepakatan tersebut, perusahaan meminjamkan benderanya hanya menerima fee proyek. Ini tidak masalah selama tidak terjadi wanprestasi atau ingkar janji. Namun secara yuridis dan terutama berkaitan dengan tindak pidana korupsi misalnya, maka semua persoalan hukum menjadi tanggung jawab perusahaan yang meminjamkan benderanya.
Disposisi Pejabat dalam Kewenangan Mandat Melahirkan Tanggung Jawab Jabatan dan Pribadi
Penggunaan Motor Bodong Oleh Oknum Polisi Tidak Dikualifikasi Pelanggaran Disiplin dan Prosedur Polri
Menanti Sikap DPR! Bagaimana Kelanjutan Perpu Ciptaker
Lembaga DPR Jangan Diidentikkan dengan Perusahaan
Tolak! Jabatan Kades Skema 9X2 Bukan Pula 6X3, Dorong Revisi UU Desa 5X2