Menakar Dentuman Palu Hakim Sambo
Hukum memang bukan milik orang yang kuat dan berkuasa, namun hukum juga memiliki independensinya untuk tidak berada pada sebuah ruang dan waktu yang ditentukan, serta di bawah pengaruh yang tertentu pula
Pemasyarakatan Pelaku
Secara historis, sejak 17 Juni 1964 terdapat instruksi untuk merubah nama kantor dan kesatuan dalam lingkungan direktorat dengan menggunakan istilah pemasyarakatan sebagai pengganti istilah penjara. Artinya sudah sejak lama konsep pemidanaan di Indonesia telah berubah dari hukuman kurungan badan menjadi tempat sosialisasi untuk memasyarakatkan kembali para terhukum yang telah divonis bersalah. Selaras dengan itu, pemahaman konteks pidana mati hanya bisa dijatuhkan jika dipandang dalam diri pelaku ada unsur kemutlakan, yakni sudah melakukan kejahatan yang merugikan masyarakat dan pelaku secara mutlak dianggap tidak dapat berubah. Artinya, jika menuruti semangat awal pemidanaan yang telah mengalami perubahan, konteks peradilan FS seharusnya diarahkan pada konsep pemasyarakatan kembali, dengan pertimbangan adanya kemungkinan perubahan sikap FS untuk menjadi lebih baik.
Tekanan publik yang menyertai penyelesaian kasus Ferdy Sambo, tak urung membuat hakim bersikap hati-hati. Bahkan dalam konteks tujuan pemidanaan, sikap dan putusan yang ditunjukkan hakim dapat dikategorikan out of context, karena pidana mati dalam pemikiran pokoknya dalam KUHP, tidak dianggap sebagai pidana pokok, melainkan pidana yang dikecualikan. Putusan hakim dapat dianggap keluar dari track yang menjadi landasan diberlakukannya pidana mati, antara lain; (1) pidana mati hakekatnya bukan sarana utama atau pokok untuk mengatur, menertibkan, dan memperbaiki individu ataupun masyarakat, (2) pidana mati sebagai pidana khusus atau dikecualikan, bertolak dari keseimbangan monodualistik, yaitu berorientasi pada keseimbangan kepentingan umum/perlindungan masyarakat dan juga memperhatikan kepentingan pribadi/individu, (3) untuk menghindari tuntutan/reaksi masyarakat yang bersifat balas dendam atau extra-legal execution. Terhadap ketiga pemikiran pokok yang mendasari penjatuhan vonis pidana mati tersebut, sampai saat ini sementara publik masih mengira-ngira, pikiran pokok mana yang dirasakan paling tepat bagi landasan putusan pidana mati oleh hakim pengadilan FS.