Menemukan Kembali Indonesia
Kedua pandangan itu, bila ditarik pada hakikat kedudukan manusia dan negara terlebih atas kodrat, juga akan sampai pada definisi paham materialitas dan spiritualitas. Dimanakah Indonesia berada?
Nusantarapedia.net, Jurnal | Polhukam — Menemukan Kembali Indonesia
“Di situlah harapan itu lamat-lamat terdengar untuk menemukan kembali Indonesia, tak usah muluk-muluk, cukup rakyat dijamin hak dasarnya saja atas hak hidup yang diberikan oleh Tuhan lengkap dengan modal semesta-Nya.”
KATA menemukan adalah kata kerja (verba) yang berarti mendapatkan sesuatu yang hilang, atau mendapati, mendapatkan: melihat, menciptakan dsb. Menemukan berarti mendapatkan sesuatu yang belum ada sebelumnya.
Menemukan kembali Indonesia dalam konteks bernegara hingga saat ini masihlah on process/on progress mendasarkan pada tujuan amanat konstitusi, yang mana belum tercapai bahkan ideal. Sejak negara ini berdiri, sudah 7 kali kekuasaan mendapatkan amanat dari rakyat (bangsa Indonesia) untuk menyelenggarakan kehidupan berbangsa dan bernegara melalui kekuasaan (pemerintahan).
Selama 7 kali masa pemerintahan, beragam pandangan dalam memaknai, memahami dan menilai hingga mendefinisikan tata kelola penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan tujuan yang dicapai. Ada yang menilai Indonesia tertinggal, Indonesia maju, sukses – gagal, makmur, kaya – miskin, adil. Ada sekelompok orang/golongan yang hanya pasrah atau bersyukur atas keadaan saat ini, atas prestasi-prestasi, lompatan pembangunan, yang mana telah membawa pada paradigma Indonesia yang sejajar dengan negara-negara dunia. Sebaliknya, ada yang mendefinisikan bahwa Indonesia kian menjauh dari substansi tujuan bernegara, baik dari aspek kedudukan manusia terhadap negara atau sebaliknya, maupun hak-hak manusia atas penciptaan (Ketuhanan).
Kembali pada masa (perspektif) Nusantara, bahwa historiografi (sejarah) Nusantara pun apabila itu sebagai benang merah saat ini, apakah berpotensi untuk ditemukan kembali, dalam pengertian Nusantara pernah “top performance“, atau dari kekuasaan pasca merdeka hingga kini, fakta pewarisan yang diterima saat ini bahwa Nusantara dan Indonesia sangatlah abstrak. Sangat sulit untuk mendefinisikan masa terbaik itu, yang mana kita menerima warisan kultural itu yang parsial, terputus, yang terus bersiklus dengan pola: bangun-hancur-pindah. Dalam konteks saat ini tentu tujuan yang adil dan makmur sebagai tujuan, apakah lebih baik atau justru mundur dari aspek kesejarahan.
Kesimpulan sederhananya, silahkan sekelompok orang/golongan mendefinisikan Indonesia dari tahun 1945-2023. Apakah telah menjadi negara yang hadir dengan peradaban baru yang gemilang dengan apapun argumentasinya, juga mendefinisikan Nusantara dari abad I Masehi hingga tahun 1945 sebagai bangsa-bangsa dan mewakili negara yang berperadaban unggul. Sebaliknya, definisi bahwa kelahiran negara Indonesia dan periodesasi Nusantara sulit untuk ditemukan kembali atau masih berpotensi untuk ditemukan kembali dari mengambil salah satu era kejayaannya. Artinya berjalan mundur dalam konteks tujuan kemanusiaan (humaniora), maka harus berusaha dengan keras untuk ditemukan/menemukan/menciptakan kembali.
Kedua pandangan itu, bila ditarik pada hakikat kedudukan manusia dan negara terlebih atas kodrat, juga akan sampai pada definisi paham materialitas dan spiritualitas. Dimanakah Indonesia berada?