Mengapa Rekomendasi Temuan Kerugian di Perumda Wairpuan Belum ke Kejaksaan Negeri Sikka?
- Jika dalam satu dua hari sudah komplit ditandatangani oleh pimpinan dewan, maka segeralah diantar ke Kejaksaan Negeri Sikka. Agar rasa kekecewaan publik terhadap maraknya korupsi di Sikka cukup terobati -

Nusantarapedia.net, Netizen | Artikel — Mengapa Rekomendasi Temuan Kerugian di Perumda Wairpuan Belum ke Kejaksaan Negeri Sikka?
Oleh Marianus Gaharpung, dosen FH UBAYA Surabaya
TEKA-TEKI rekomendasi temuan kerugian negara di Perumda Wairpuan jadi diserahkan atau tidak ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sikka, NTT. Ataukah dibiarkan terus saja menjadi diskursus publik Nian Tana Sikka. Ada-ada saja kecurigaan dengan sikap tindak daripada oknum-oknum di DPRD Sikka. Pasalnya, kurang lebih sudah 6 bulan kerja Pansus (panitia khusus) DPRD Sikka rampung, tetapi rekomendasi terhadap temuan kerugian negara di Perumda Wairpuan belum saja diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Sikka.
Ada apa dan mengapa rekomendasi dugaan adanya temuan kerugian negara satu miliar lebih belum saja diantar ke aparat penegak hukum untuk dilakukan tindakan pro yustisia?
Suasana di gedung kolababong DPRD Sikka diduga ada susupan oknum-oknum yang menginginkan rekomendasi temuan kerugian negara tersebut dipetieskan. Jika dugaan ini benar, bagaimana bentuk pertanggungjawaban Pansus DPRD Sikka yang sudah menghabiskan dana puluhan juta untuk membuka dugaan tabir busuk yang terjadi di Perumda Wairpuan.
Bagaimana kewibawaan paripurna DPRD Sikka yang telah memutuskan bahwa rekomendasi temuan kerugian negara diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Sikka? Apakah semuanya ini hanya lips services kepada warga Nian Tana Sikka?
Jika biang persoalan ada pada salah satu oknum pimpinan dewan yang belum tanda tangan rekomendasi temuan tersebut, padahal pimpinan dewan yang lain sudah pada tanda tangan, wajar publik Sikka merasa ada sesuatu kejanggalan pada diri oknum pimpinan tersebut.
DPRD Sikka secara kelembagaan harus menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi di Sikka sesuai dengan kewenangannya sebagai pengawas kerja pemerintah.
Temuan kerugian negara di Perumda Wairpuan menurut info yang didapat sudah komplit, baik dari aspek melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan uang negara. Jika dalam satu dua hari sudah komplit ditandatangani oleh pimpinan dewan, maka segeralah diantar ke Kejaksaan Negeri Sikka. Agar rasa kekecewaan publik terhadap maraknya korupsi di Sikka cukup terobati.
Penyidik Kejaksaan Negeri tidak mungkin melakukan tindakan pro justitia (yustisia) berupa penyelidikan apalagi penyidikan terhadap oknum-oknum pejabat dan staf di Perumda Wairpuan jika rekomendasi belum diberikan.
Dalam tindak pidana korupsi oknum pejabat tidak harus dalam tindakannya menguntungkan dirinya. Tetapi ketika pejabat tersebut terbukti melawan hukum sehingga menguntungkan orang lain, korporasi dan membawa akibat kerugian pada negara, maka pejabat tersebut dikategorikan melakukan korupsi.
Jika nanti dalam penyelidikan dugaan korupsi tersebut ditemukan adanya kerugian dan ternyata oknum pejabat di Perumda Wairpuan ketiban “rejeki” dari uang negara tersebut, maka otomatis proses pidana korupsi berjalan tidak mungkin dihentikan.
Dalam tahap penyelidikan, ada temuan kerugian negara, maka diperkenankan kepada oknum pejabat atau pegawai di Perumda Wairpuan yang diduga salah menggunakan uang agar mengembalikan. Tetapi ketika sudah masuk ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka, maka pengembalian uang kerugian negara tidak dapat menghentikan proses tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi, bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana.
Oleh karena itu, warga Nian Tana Sikka sangat berharap jika para anggota DPRD Sikka masih benar-benar sadar bahwa eksistensinya adalah representasi kepentingan seluruh warga Nian Tana Sikka, maka mohon dalam waktu dekat ini diserahkan rekomendasi dugaan korupsi yang terjadi di Perumda Wairpuan kepada Kejaksaan Negeri Sikka.
Semoga!
Rekomendasi Pansus Perumda Wair Puan Mandek, Adakah Kekuatan “Gaib” Merasuki Oknum DPRD Sikka?
Apa Kabar? Dengan Rekomendasi Pansus Perumda Wair Puan Maumere Sikka
Mantan Direktur Perumda Wair Puan Diduga Tidak Clean and Clear
Gubernur NTT Tinjau Lokasi Bencana Banjir di Kabupaten Kupang
YLBHI: Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Sekedar Retorika dan Ilusi