Mengenal Jaminan Fidusia Pada Pengajuan Pinjaman
"Eksekusi atau penarikan kendaraan bermotor yang kreditnya bermasalah masih terdapat perbedaan pendapat terkait teknis pelaksanaannya walaupun telah ada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019"
Nusantarapedia.net, Jurnal | Polhukam — Mengenal Jaminan Fidusia Pada Pengajuan Pinjaman
SEWAKTU mengajukan pinjaman, kita sering dapati form jaminan fidusia yang wajib ditanda tangani. Nah, apa itu jaminan fidusia? Sebelum melakukan pengajuan peminjaman, calon debitur wajib mengerti dan memahami apa yang harus ditanda tangani juga segala konsekuensinya.
Jaminan fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan benda dari pemberi pinjaman (kreditur) ke peminjam (debitur). Fidusia benda tersebut jadi milik pemberi pinjaman hingga utang lunas.
Dalam kehidupan sehari-hari, fidusia adalah salah satu prasyarat untuk membeli kendaraan bermotor. Atas perjanjian ini, kendaraan yang dibeli dengan uang pinjaman sewaktu-waktu bisa ditarik kreditur jika debitur tidak bisa membayar.
Terdapat dua dasar perlindungan bagi kedua belah pihak dalam perjanjian ini seperti dikutip dari lifepal.co.id, sbb:
1) UU No. 42 Tahun 1999
Dalam Undang-undang No 42 Tahun 1999, terdapat sejumlah pasal yang mengatur perjanjian fidusia. Beberapa di antaranya sebagai berikut.
Pengalihan hak penerima fidusia kepada peminjam baru (Pasal 19).
Jika pemberi fidusia cidera (ingkar) janji, maka hasil pengalihan atau tagihan yang timbul menjadi objek jaminan fidusia pengganti dan objek jaminan fidusia dialihkan (Pasal 21 Ayat 4).
Pembeli benda yang menjadi objek jaminan fidusia adalah bebas dari tuntutan adanya jaminan fidusia setelah melunasi pinjaman sesuai harga barang di pasar (Pasal 22).
2) Sertifikat jaminan fidusia
Sertifikat jaminan fidusia terdiri atas dua kategori, yaitu sertifikat yang dibuat di hadapan notaris dan dibuat tanpa notaris. Meski sama-sama sah, dua sertifikat jaminan ini memiliki perbedaan, yaitu:
Sertifikat yang dibuat dihadapan notaris sah dan memiliki perlindungan hukum ketika salah satu pihak melanggar perjanjian. Sertifikat yang dibuat tanpa notaris (akta bawah tangan) tetap sah, tetapi tidak memiliki perlindungan hukum jika salah satu pihak melanggar perjanjian.
Dalam kehidupan sehari-hari, rata-rata perjanjian ini dilakukan tanpa notaris. Kebanyakan dari kasus ini merugikan debitur, karena tidak mengetahui aturan dalam perjanjian yang menyebabkan pengambilan jaminan atau kendaraan secara paksa ketika terlambat membayar pinjaman.
Perjanjian di atas menimbulkan hak eksekusi bagi kreditur kepada debitur yang melakukan penunggakan pembayaran. Namun, eksekusi atau pengambilan jaminan atau benda yang dibeli dengan uang jaminan dari kreditur tidak bisa dilakukan sembarangan.