Mengenal Saham Syariah Dalam Pasar Modal Syariah

- Investor dapat mengecek saham syariah melalui Daftar Efek Syariah yang sudah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan diterbitakn oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah -

13 Desember 2022, 18:38 WIB

Nusantarapedia.net, Jurnal | Ekbis — Mengenal Saham Syariah Dalam Pasar Modal Syariah

Yunita Rahmawati

“Konteks syariah sendiri merujuk pada kegiatan syirkah atau musyarakah, yakni penyertaan modal dengan hak bagi hasil.”

SECARA umum, pertumbuhan pasar saham Indonesia berjalan stabil. Penggalangan dana dari pasar modal terus berkembang dari tahun ke tahun. Pada akhir Juni 2021, sejalan dengan IHSG, indeks saham syariah juga mengalami pertumbuhan positif jika dibandingkan akhir tahun 2021. Indeks ISSI mengalami pertumbuhan sebesar 6,02% menyentuh level 200,39 setelah sebelumnya berada pada level 189,02 pada akhir tahun 2021. Kapitalisasi pasar ISSI juga meningkat sebesar 6,92% menjadi Rp4.259,24 triliun. Jumlah saham syariah yang meningkat menjadi salah satu faktor meningkatnya indeks dan nilai kapiltalisasi pasar.

Pertumbuhan ini tentunya didukung oleh komposisi penduduk Indonesia yang mayoritas menganut agama Islam, sehingga kebutuhan akan produk-produk syariah pun juga cukup besar. Tren global yang terjadi adalah menjamurnya brand atau produk yang mengangkat sisi syariah, misalnya: make-up halal, produk sampo untuk wanita berhijab, dan sebagainya. Tren ini juga mulai meluas dari ranah ritel ke investasi.

Pengertian Investasi Syariah di Indonesia
Investasi syariah yaitu suatu kegiatan penanaman modal yang dilakukan oleh masyarakat dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan sesuai dengan prinsip syariah dan hukum Islam. Hal ini juga sudah diatur dalam fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN – MUI) Nomor 8o/DSN-MUI/III/2011. Saat ini instrument investasi syariah di Indonesia sudah sangat lengkap. Salah satunya adalah investasi saham syariah. Saham syariah tergolong istimewa karena mampu mengakomodasi keinginan investor yang ingin memiliki saham sesuai dengan prinsip agama Islam.

Apa Itu Saham Syari’ah?
Saham syariah hampir mirip dengan saham konvensional. Hanya saja, jenis saham itu dijamin halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Konteks syariah sendiri merujuk pada kegiatan syirkah atau musyarakah, yakni penyertaan modal dengan hak bagi hasil.

Tentunya sudah banyak yang tidak asing lagi dengan saham syariah. Yang mana saham syariah merupakan efek berbentuk saham yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di Pasar Modal. Definisi saham dalam konteks saham syariah merujuk kepada definisi saham pada umumnya yang diatur dalam undang-undang maupun peraturan OJK (otoritas jasa keuangan) lainnya.

Ada dua jenis saham syariah yang diakui di pasar modal Indonesia. Pertama, saham yang dinyatakan memenuhi kriteria seleksi saham syariah berdasarkan peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah. Kedua, adalah saham yang dicatatkan sebagai saham syariah oleh emiten atau perusahaan publik syariah berdasarkan peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2015.

Semua saham syariah yang terdapat di pasar modal syariah Indonesia, baik yang tercatat di BEI maupun tidak, dimasukkan ke dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan oleh OJK secara berkala, setiap bulan Mei dan November.

Bagaimana saham dapat disebut sebagai efek syariah?
Konsep saham merupakan konsep kegiatan musyarakah/syirkah, yaitu penyertaan modal dengan hak bagi hasil usaha. Dengan demikian, saham tidak bertentangan dengan prinsip syariah, karena saham merupakan bukti penyertaan modal dari investor kepada perusahaan, yang kemudian investor akan mendapatkan bagi hasil berupa deviden. Namun demikian , tidak semua saham dapat langsung dikategorikan sebagai saham syariah.

Siapa yang menentukan saham syariah?
Investor dapat mengecek saham syariah melalui Daftar Efek Syariah yang sudah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan diterbitakn oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah. Beberapa indeks saham syariah yang ditetapkan oleh Bursa Efek Indonesia sebagai acuan daftar saham syariah, yaitu Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI), Jakarta Islamic Index (JII) dan Jakarta Islamic Index 70 (JII70).

Saat ini screening atau kriteria seleksi saham syariah oleh OJK adalah, sebagai berikut:
Pertama, Emiten tidak melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan prinsip syariah, seperti perjudian dan permainan yang tergolong judi, perdagangan yang dilarang menurut syariah, yaitu perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa, perdagangan dengan penawaran/permintaan palsu, kemudian jasa keuangan ribawi antara lain; Bank berbasis bunga dan perusahaan pembiayaan berbasis bunga. Jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan/atau judi (maisir) antara lain asuransi konvensional.

Memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan, dan/atau menyediakan barang atau jasa haram zatnya (haram lidzatihi), barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram lighairihi) yang ditetapkan oleh DSN MUI, dan barang atau jasa yang merusak moral dan/atau bersifat mudharat. Kemudian syarat terakhir melakukan transaksi yang mengandung unsur suap (risywah).

Kedua, Emiten memenuhi rasio-rasio keuangan; yang mana total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha (revenue) dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10%. Dan total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total asset tidak lebih dari 45%.

Terkait

Terkini