Mengkaji Penggunaan Kotak Suara dari Kardus di Pemilu 2024
![Mengkaji Penggunaan Kotak Suara dari Kardus di Pemilu 2024](https://nusantarapedia.net/wp-content/uploads/kotak-suara-kpu.jpg)
Nusantarapedia.net, Jakarta — Komisi II DPR RI diminta oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad untuk mengkaji penggunaan kotak suara berbahan kardus dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
Menurutnya, Pemilu 2024 yang diselenggarakan pada Februari 2024 masih musim hujan, yang mana berpotensi mengakibatkan kerusakan material kotak suara tersebut.
“Kami akan meminta komisi teknis dalam hal ini Komisi II untuk mengkaji,” kata Dasco Sabtu (21/5/2022), dikutip dari dpr.go.id.
Wakil Ketua DPR RI ini menekankan pentingnya keamanan kertas suara berbahan kardus dengan daya tahan kotak suara di tengah cuaca hujan.
“Apakah kemudian dari segi keamanan itu memenuhi syarat keamanan, mengingat bulan Februari (saat Pemilu digelar) masih dalam masa hujan,” tambah Sufmi.
Jika pengkajian dapat memastikan keamanan kertas suara, Dasco mempersilahkan kotak kardus tetap dipakai. Jika tidak, maka mesti dipikirkan material pengganti.
![Mengkaji Penggunaan Kotak Suara dari Kardus di Pemilu 2024 1 924940 720](https://nusantarapedia.net/wp-content/uploads/924940_720.jpg)
Lanjut Dasco, apabila setelah dilakukan pengkajian ternyata kotak suara berbahan kardus itu aman, maka silahkan saja KPU menggunakannya lagi dalam Pemilu nanti.
“Apabila kemudian bahan karton (kardus) tersebut dirasakan aman, saya pikir silahkan saja, tapi perlu kita kaji,” pungkas politisi dari partai Gerindra tersebut.
Diketahui sebelumnya, Hasyim Asyari selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan pihaknya masih menggunakan suara kardus di Pemilu 2024. Hasyim menilai penggunaan kotak kardus lebih efisien dibanding yang berbahan alumunium.
“Masih digunakan, saya pastikan masih digunakan. Cara berpikirnya begini, kalau yang alumunium, itu hitungannya aset negara,” katanya, Rabu (18/5/2022) dikutip dari dpr.go.id.
Menurut keterangan Hasyim, anggaran KPU untuk menyewa gudang penyimpanan kotak suara tidak selalu ada. Jika ada, KPU akan memberikan secara rata nilai anggaran ke setiap daerah.
“Maksudnya di semua kabupaten/kota, gudangnya di kabupaten/kota. Misalkan anggarannya Rp.100 juta, ya Rp.100 juta semua,” ujarnya. (dnaA)
Anggaran Pemilu 2024 Rp.76 Triliun
Rencana Perubahan APBN 2022 Dapat Dilakukan Dengan Dua Opsi
Konstruksi RAPBN 2023 Terkait Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF)
Durasi Masa Kampanye Pemilu 2024, Dari 90 Hari Menjadi 75 Hari
Aktualisasi Semangat Kebangkitan Nasional Indonesia Sebagai Substansi Bukan Sensasi
11 April Potret Sosial Teks Indonesia (2)
11 April Potret Sosial Teks Indonesia (1)
Desa Wisata Lencoh Boyolali, Titik Pandang Indahnya Merapi