Menkopolhukam Mahfud MD, Pastikan Pemerintah Tidak Melarang Aksi Unjuk Rasa
Hal tersebut sebagai bukti keseriusan pemerintah dalam menyelesaikan berbagai persoalan dan komitmen penyelenggaraan Pemilu 2024
Nusantarapedia.net, Jakarta — Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, dalam keterangan resmi pada Sabtu, (09/04/2022) perihal aksi demonstrasi yang hendak disampaikan pada Senin (11/04/2022), tidak ada larangan. Selain itu Mahfud juga mengatakan bahwa pemerintah sedang fokus menuntaskan masalah kebutuhan pokok masyarakat, BBM dan lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Mahfud juga menyinggung soal agenda Pemilu 2024 yang termasuk tahapannya telah dilakukan pelantikan anggota KPU dan Bawaslu.
Hal tersebut sebagai bukti keseriusan pemerintah dalam menyelesaikan berbagai persoalan dan komitmen penyelenggaraan Pemilu 2024.
— dalam menghadapi unjuk rasa itu pemerintah sudah melakukan koordinasi dengan aparat keamanan dan penegak hukum agar melakukan pelayanan dan pengamanan dengan sebaik-baiknya dan tidak boleh ada kekerasan, tidak membawa peluru tajam, sekali lagi tidak boleh ada kekerasan, …
Berikut pernyataan Menkopolhukam dikutip dari video YouTube tvOneNews pada Sabtu, (09/04/2022).
“Pemerintah memperhatikan dengan seksama dinamika yang berkembang di tengah-tengah masyarakat mengenai berbagai masalah yang muncul termasuk antara lain adanya rencana unjuk rasa oleh beberapa elemen masyarakat pada hari Senin, tanggal 11 April 2022 besuk,”
“Pemerintah menilai adanya unjuk rasa seperti itu adalah bagian dari demokrasi, meski begitu Indonesia juga adalah negara nomokrasi atau negara hukum, untuk itu pemerintah menghimbau agar di dalam menyampaikan aspirasi hendaknya dilakukan dengan tertib, tidak anarkis dan tidak melanggar hukum, yang penting aspirasinya bisa didengar oleh pemerintah dan masyarakat,”
“Kedua, dalam menghadapi unjuk rasa itu pemerintah sudah melakukan koordinasi dengan aparat keamanan dan penegak hukum agar melakukan pelayanan dan pengamanan dengan sebaik-baiknya dan tidak boleh ada kekerasan, tidak membawa peluru tajam, sekali lagi tidak boleh ada kekerasan dan tidak boleh membawa peluru tajam dan jangan sampai terpancing oleh provokasi yang ingin terjadi jatuhnya korban,”
“Masalah unjuk rasa saya sampaikan bahwa pada hari Selasa, tanggal 12 April Tahun 2022 besuk, pemerintah akan melantik atau Presiden akan melantik anggota KPU dan Bawaslu yang telah dipilih secara sah melalui proses seleksi oleh panitia independen dan oleh DPR, ini merupakan bukti bahwa pemerintah memang fokus menyiapkan pelaksanaan Pemilu tahun 2024 bersama dengan KPU dan DPR dengan tetap menghormati independensi KPU dan Bawaslu. Kami tidak akan mengintervensi tapi akan menyiapkan Pemilu Tahun 2024 sesuai dengan UU,”
“Kepada KPU dan Bawaslu diharapkan terus bekerja menyiapkan Pemilu sesuai dengan ketentuan Konstitusi dan UU Pemilu.”
“Saudara, selain itu pemerintah juga sedang fokus untuk menyelesaikan masalah-masalah yang terkait dengan kebutuhan pokok masyarakat, bahan bakar dan sebagainya, yang juga merupakan permasalahan global yang dihadapi oleh berbagai negara di dunia pada saat ini, bukan hanya di Indonesia.”
Menanggapi perihal aksi unjuk rasa yang akan dilakukan pada Senin (11/04/2022), atas pernyataan Menkopolhukam tersebut, banyak komentar dari warganet yang beragam dalam komentar Youtube tersebut.
Komentar warganet menulis; Akun a/n zoim: Himbauan normatif … Polisi harus bisa mengantisipasi kalau ada penyusup yg mencederai aksi demo. Akun a/n Bangak Menceh: Semoga Indonesia selalu aman dan damai. Akun a/n Yanto To : Demontrasi silahkan asal tertib tdk anarkis indonesia negara hukum bila ada yg anarkis aparat hukum menangkap dan diproses secara hukum yg berlaku. Akun a/n Pengembara : Dulu kata Mahfud MD, presiden yg sudah hilang kepercayaan rakyatnya harus mundur, gak usah nunggu didemo dan dilengserkan…. Mr Mahfud harusnya kasih tahu Junjungannya. (inh)
Dana Desa Rp.468 Triliun, Terbesar Sepanjang Sejarah Republik Indonesia Berdiri
Rocky Gerung: Yang Tiga Periode Belum Pak, Moeldoko: Jangan Digoreng
Penundaan Pemilu 2024, Peluang Atau Tantangan