Menolak Lupa! Dana BLBI Tertagih 25 Persen, Masih Ada 82,6 Triliun
"Waktu tinggal 15 bulan, namun kerugian negara masih 75 persen atau sebesar Rp82,6 triliun yang belum tertagih."
Nusantarapedia.net, Jakarta — Kasus BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia), hingga kini belum tuntas, telah berlarut-larut selama dua dekade lebih sejak tahun 1998.
Kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp110,4 triliun, yang tertagih baru mencapai 25 persen atau Rp27,8, masih ada Rp82,6 triliun yang belum tertagih.
Sesuai dengan Kepres Nomor 6 Tahun 2021, masa tugas Satgas BLBI akan berakhir pada 31 Desember 2023, maka Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) harus segera menagih dana negara tersebut.
Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan mengungkapkan, Jumat (30/9/2022), Komisi XI DPR RI sudah mendengar langsung progres Satgas BLBI dalam rapat dengar pendapat beberapa waktu lalu.
“Waktu tinggal 15 bulan, namun kerugian negara masih 75 persen atau sebesar Rp82,6 triliun yang belum tertagih,” katanya dilansir dari parlementaria dpr.
Heri menjelaskan, jenis dan klasifikasi aset eks BLBI yang diburu oleh Satgas BLBI meliputi aset kredit sebesar Rp101,8 triliun, aset properti Rp8,06 triliun, aset inventaris Rp8,47 miliar, aset surat berharga Rp489,4 miliar, aset saham Rp77,9 miliar, dan aset nostro Rp5,2 miliar. Sementara yang sudah tertagih sebesar Rp27,8 triliun, berbentuk tunai sebesar Rp885 miliar dan sisanya merupakan non-tunai berupa barang jaminan, aset properti, dan lainnya.
“Kami berharap, pelaksanaan lelang terhadap aset eks BLBI dilakukan secara optimal sehingga dapat menghasilkan penerimaan sesuai dengan jumlah yang ditargetkan. Jangan sampai terulang kembali menjual aset eks BLBI dengan harga yang sangat murah,” imbuhnya.
Hergun (Heri Gunawan), mengatakan bahwa Satgas menargetkan pemanggilan terhadap 335 obligor/debitur BLBI. Satgas telah memanggil 114 obligor, namun yang memenuhi panggilan baru 56 obligor. Saat ini pemanggilan sedang memasuki tahap ketiga dari empat tahap yang direncanakan.
“Terhadap obligor yang belum memenuhi panggilan bisa dilakukan tindakan tegas dan terukur sesuai mekanisme yang berlaku, sehingga kerugian negara bisa segera tertagih,” harapnya.
Satgas tidak boleh menyerah memburu aset walau harus menghadapi banyak tantangan. Salah satu tantangan itu adalah tidak diketahui di mana aset tersebut berada, aset sudah beralih, pergantian pemegang saham, adanya gugatan balik, dan saham dimiliki perusahaan asing.