Menolak Pengesahan Revisi UU Desa! Hal Penambahan Masa Jabatan Kades & Dana Desa
Jabatan 9 tahun terlalu lama, memungkinkan terjadinya praktik KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme), dan potensi penyalahgunaan wewenang lainnya, karena ekses kekuasaan yang panjang. Lamanya menjabat adalah kredo politik kekuasaan yang pada akhirnya lalai. Lord Acton mengatakan, “Power tends to corrupt, absolute power corrupt absolutely"
Nusantarapedia.net, Jurnal | Polhukam — Menolak Pengesahan Revisi UU Desa! Hal Penambahan Masa Jabatan Kades & Dana Desa
Oleh: B. Ari Koeswanto ASM (Opini)
“Selain itu, argumentasi stabilitas, keterbelahan, kondusifitas, agar tak mengganggu jalannya pembangunan dsb. itu mengada-ada. Bila diriset, memangnya dari 74.961 desa, lebih banyak gaduhnya pasca Pilkades sampai pelaksanaan pemerintahan desa berjalan. Lha, wong faktanya desa adem-adem saja.”
AKHIRNYA, Badan Legislatif (Baleg) DPR melalui rapat panja (panitia kerja) DPR menyetujui usulan penambahan masa jabatan kepala desa (kades) dan penambahan besaran dana desa.
Panja DPR menyetujui masa jabatan kades dari sebelumnya skema 6X3 (jabatan 6 tahun 3 periode) berdasarkan amanat UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa saat ini, menjadi 9X2 (jabatan 9 tahun 2 periode), yang akan berlaku surut, langsung bisa diberlakukan setelah diundangkan dari proses sebelumnya melalui mekanisme pengesahan dalam rapat pleno dan paripurna DPR.
Hal tersebut berawal dari tuntutan para kades yang menginginkan penambahan jabatan, kenaikan besaran dana desa, dan tuntutan lainnya, yang dilakukan para kades dengan aksi unjuk rasa di gedung DPR beberapa bulan yang lalu.
Menurut Supratman Andi Agtas, Ketua Baleg mengungkapkan, panja DPR telah menyetujui skema perubahan jabatan dari 6X3 menjadi 9X2, serta mengusulkan kenaikan dana desa dari kisaran 8,3 persen menjadi 15 persen, ada kenaikan hingga 100 persen.
Supratman mewakili panja dengan argumentasi, gesekan akibat Pilkades (pemilihan kepala desa) sering mengganggu stabilitas desa, seperti adanya gesekan antar-masyarakat, sehingga menimbulkan terganggunya pertumbuhan dan pembangunan di desa terhambat, padahal desa seharusnya menjadi ujung tombak dari pertumbuhan ekonomi. Desa menjadi lokomotif ekonomi bila stabilitas terjamin.
“Kalau UU Desa sekarang, enam tahun (per) satu periode, boleh tiga periode, itu kan, 18 tahun. Nah, sekarang (diusulkan) jadi sembilan tahun, hanya boleh dua kali (periode). Jadi, tetap 18 tahun juga,” kata Supratman, dilansir dari kompas.com (23/6/2023).
Tolak Revisi UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Dengan ini, penulis menolak pengesahan UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa pada poin penambahan masa jabatan dan kenaikan dana desa dalam rapat pleno paripurna DPR mendatang, dengan argumentasi;