Mensos Keluarkan Edaran Larangan Eksploitasi Lansia, Buntut Maraknya “Ngemis Online” di TikTok

Nusantarapedia.net, Jakarta — Sebelumnya diberitakan oleh media ini, jagat sosial media Tanah Air kembali ramai, setelah beredar aksi live streaming akun TikTok dengan pemeran para nenek-nenek serta pemeran lainnnya dengan konten mandi lumpur. Konten tersebut diunggah oleh akun @intan_komalasari92.
Viralnya konten tersebut mendapat respon beragam dari masyarakat, bahkan Menteri Sosial Tri Rismaharini angkat bicara.
Tri Rismaharini merespon dan menyoroti konten TikTok yang disinyalir sebagai konten “mengemis online” di media sosial, itu tidak diperbolehkan. Risma mengungkapkan, akan mencari rujukan undang-undang untuk melarang hal seperti itu. Pihaknya bakal berkirim surat ke Pemda terkait.
“Saya imbauan ke daerah, tugas saya itu untuk menjalankan itu, itu memang nggak boleh,” kata Risma di Tambun Selatan, Bekasi, Minggu (15/1/2023), dilansir dari detik.com.
Atas fenomena “ngemis online” tersebut, Menteri Sosial Tri Rismaharini mengeluarkan surat edaran (SE) yang ditujukan kepada pemerintah daerah untuk menindak maraknya ngemis online di platform media sosial TikTok .
“Nanti saya surati ya. Ndak, ndak (bukan ke kepolisian: red). Saya imbauan ke daerah, itu (ngemis online: red) memang engga boleh,” katanya di Jakarta, Rabu (18/1/2023).
Edaran tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Penertiban Kegiatan Eksploitasi dan/atau Kegiatan Mengemis yang Memanfaatkan Lanjut Usia, Anak, Penyandang Disabilitas, dan/atau Kelompok Rentan lainnya.
Dalam edaran yang diterbitkan tanggal 16 Januari 2023 itu, para Gubernur dan Bupati/Wali Kota dihimbau untuk mencegah adanya kegiatan mengemis, baik yang dilakukan secara offline maupun online di media sosial yang mengeksploitasi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya.
Edaran Mensos juga mengatur tindakan yang harus dilakukan jika menemukan kegiatan eksplotasi. Pemerintah daerah dan masyarakat diminta melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Satuan Polisi Pamong Praja apabila menemukan kegiatan mengemis dan/atau eksploitasi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya.
Tidak hanya itu, Pemda diminta untuk memberikan perlindungan, rehabilitasi sosial, dan bantuan kepada para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya yang telah menjadi korban eksploitasi melalui mengemis, baik yang dilakukan secara offline maupun online di media sosial.
SE tersebut ditertibkan juga atas pertimbangan, bahwa lansia adalah salah satu kluster yang menjadi tanggung jawab Kementerian Sosial sehingga fenomena ini menjadi perhatian Menteri Sosial. Dalam beberapa kesempatan, Mensos mengatakan bahwa lansia berperan besar dalam membesarkan anak dan keturunannya. Oleh karena itu, lansia tidak boleh ditelantarkan, apalagi dieksploitasi.
Kemensos sendiri memiliki berbagai program untuk kesejahteraan lansia. Salah satu yang terbaru adalah bantuan permakanan bagi lansia tunggal. Selain itu, Kemensos melalui Sentra Rehabilitasi Sosial yang tersebar di daerah juga memberikan berbagai program perlindungan, jaminan dan perlindungan, serta layanan asistensi rehabilitasi sosial bagi lansia terlantar. (**/ZHA)
Konten TikTok Mandi Lumpur Nenek-nenek di NTB Jadi Perhatian Polisi
Tolak! Revisi UU Desa Perpanjangan Jabatan 9 Tahun, Bila Revisi Sekalian “UU Pemerintahan Desa”
Ribuan Kades dari Berbagai Daerah di Tanah Air Unjuk Rasa ke Jakarta, Menuntut Revisi UU Desa
2023, Dicari Cendekiawan yang Jujur dan Mendobrak, Menyentuh Wacana Publik Tujuan Indonesia
Geger! Ucapan Cak Nun Tentang Firaun Haman dan Qorun, Akhirnya Minta Maaf Klarifikasi
Kemnaker Ida Fauziyah: Bentrok Bukan Karena Kecemburuan TKI-TKA