Menteri atau Pejabat Setingkat Tidak Perlu Mengundurkan Diri Untuk “Nyapres”
Putusan tersebut berdasarkan permohonan uji materiil dari Partai Garuda yang menguji Pasal 170 ayat (1) Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017
Nusantarapedia.net, Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) membolehkan menteri atau pejabat setingkat menteri yang ingin maju sebagai calon presiden atau calon wakil presiden tidak perlu mundur dari jabatannya. Namun, sepanjang mendapatkan persetujuan dari Presiden atau dengan cuti/nonaktif.
Putusan tersebut berdasarkan permohonan uji materiil dari Partai Garuda yang menguji Pasal 170 ayat (1) Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. MK memutuskan ihwal materi tersebut yang tertuang dalam amar Putusan Nomor 68/PUU-XX/2022. Dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman, Senin (31/10/2022), di Ruang Sidang Pleno MK melalui sidang pleno Mahkamah Konstitusi.
“Saya mengabulkan sebagian permohonan pemohon, sehingga norma Pasal 170 ayat (1) UU 7/2017 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya,” ujar Ketua MK Anwar Usman.
Lanjut Anwar Usman, kecuali untuk Presiden dan Wakil, Anggota DPR, DPD, dan Kepala Daerah.
“Kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri, sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan Presiden dan cuti/non-aktif sebagai menteri dan pejabat setingkat menteri terhitung sejak ditetapkan sebagai calon sampai selesainya tahapan pemilu presiden dan wakil presiden,” sambungnya.
Dengan keputusan tersebut, dinamika politik saat ini bahwa, terdapat pejabat yang akan mencalonkan diri sebagai calon presiden dan wakil presiden. Tersebut, seperti di antaranya; Prabowo Subianto Menteri Pertahanan, Puan Maharani Ketua DPR RI, Airlangga Hartarto Menteri Perindustrian, Muhaimin Iskandar Wakil Ketua DPR RI.
Sedangkan untuk posisi Kepala Daerah seperti nama Ganjar Pranowo, sudah habis masa jabatannya sebelum Pilihan Presiden (Pilpres) digelar Februari 2024.
Menanggapi hal tersebut, Presiden RI Joko Widodo menegaskan jajarannya untuk tetap mengutamakan tugasnya sebagai menteri meski berkontestasi dalam Pemilu 2024.
“Tugas sebagai menteri tetap harus diutamakan,” ujar Presiden dalam keterangannya kepada awak media usai meninjau Indo Defence 2022 Expo & Forum, di JIEXPO Kemayoran, Jakarta, Rabu (02/11/2022), dilansir dari Setkab.
Meski demikian, Presiden mengatakan bahwa dirinya akan melakukan evaluasi kinerja jajarannya apabila tidak dapat melakukan tugas dengan baik.
“Tetapi kalau kita lihat nanti mengganggu ya akan dievaluasi apakah memang harus cuti panjang banget atau tidak,” ungkapnya. (ASM)
Survei Calon Presiden di Jawa Barat, Prabowo Teratas Disusul ABW RK dan GP
Prabowo Subianto Ultah ke-71, ABW Ucapkan Selamat, Kopassus Persembahkan Terjun Payung “Free Fall”
Pemerintah Lanjutkan Kebijakan Pungutan Ekspor US$0/MT Mulai November
100 Hari Kerja Mendag, Zulkifli Hasan Beberkan Kinerjanya
Dengan Ini: Saya Menyatakan Mundur dari Jabatan … atas …, Misalnya! (1)