Menunggu Detik-detik “Sinyal” Kenaikan BBM

Menurut informasi yang berkembang akhir-akhir ini, bahwa isu/kenaikan harga BBM akan resmi diberlakukan pada 1 September 2022 dari keputusan pada 31 Agustus 2022 ini, khususnya untuk BBM Subsidi.

31 Agustus 2022, 08:55 WIB

Nusantarapedia.net, Jakarta — Sinyal kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) khususnya kenaikan harga BBM Subsidi semakin kencang. Hal tersebut bila dihubungkan dengan keputusan pemerintah dengan menggelontorkan dana bantalan sosial sebesar Rp24,17 triliun sebagai bentuk pengalihan subsidi BBM.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa bantuan tersebut merupakan bentuk pengalihan subsidi BBM sebesar Rp24,17 triliun.

“Bapak Presiden meminta supaya kami, saya dalam hal ini bersama dengan Ibu Menteri Sosial, dan Pak Gubernur BI yang juga menceritakan mengenai perkembangan dari inflasi global diminta untuk menyampaikan kepada masyarakat bahwa pemerintah akan mulai memberikan bantalan sosial tambahan sebagai bentuk pengalihan subsidi BBM sebesar Rp24,17 triliun,” ucap Menkeu dalam keterangannya usai melakukan rapat terbatas, Senin, (29/8/2022), dikutip dari setpres.

Bansos tambahan (BLT Tambahan) tersebut menurut pemerintah bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat akibat tendensi berbagai macam kenaikan harga di tengah ancaman krisis global.

Hal tersebut bisa ditafsirkan oleh publik sebagai bentuk kompensasi kepada masyarakat atas wacana kenaikan harga BBM, atau ditafsirkan untuk meredam gejolak sosial.

Sebelumnya, dengan membengkaknya anggaran subsidi dan kompensasi energi hingga Rp502 triliun, nampaknya akan terjadi kenaikan harga BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi.

Wacana kenaikan BBM jenis RON 90 atau Pertalite, lantaran tidak mungkin lagi menambah dana subsidi untuk energi dengan menambah kuota BBM bersubsidi.

Untuk konsumsi BBM jenis Pertalite sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) sudah mencapai 16,8 juta kilo liter (KL) per Juli 2022, dari total kuota sampai akhir tahun 2022 sebesar 23 juta KL. Dengan demikian, tinggal tersisa 6,2 juta KL.

Untuk kuota BBM Solar Subsidi sebagai Jenis BBM Tertentu (JBT), tahun 2022 ditetapkan kuota sebesar 14,91 juta KL, sudah terserap 9,9 juta KL atau tersisa 5,01 juta KL.

Jika solusinya kuota ditambah, maka pemerintah akan menambah dana subsidi, yang mana dengan perhitungan kuota tersebut dengan alokasi sebesar Rp502,4 triliun.

Dengan demikian, pemerintah dihadapkan pada pilihan-pilihan, yang mana setiap pilihan kebijakan mengandung konsekuensi. Tetapi, mau tidak mau pemerintah mengambil pilihan tersebut dengan dampak terkecilnya.

Dengan perhitungan seperti di atas, Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan memberikan gambaran, bahwa nilai subsidi bisa membengkak menjadi Rp700 triliun sampai akhir tahun 2022. Terdapat kenaikan sebesar Rp198 triliun dari anggaran subsidi energi yang ditetapkan sebesar Rp502 triliun.

Sri Mulyani mengungkapkan hal tersebut usai bertemu dengan Badan Anggaran DPR RI, dalam penyampaian Laporan Realisasi Anggaran 2021, di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, (23/8/2022).

“Kami perkirakan subsidi itu harus nambah lagi, bahkan bisa mencapai Rp 198 triliun, di atas Rp 502 triliun,” ujar Sri Mulyani, dikutip dari tempo.co.

Menurutnya, anggaran tersebut sudah naik tiga kali lipat dari tahun lalu. Naiknya anggaran disebabkan karena jumlah kenaikan konsumsi BBM yang terus naik. Faktor lainnya karena harga minyak dunia yang stabil tinggi di batas US$ 104,9 per barrel. Akibatnya, harga BBM naik.

Saat ini nilai tukar rupiah di angka Rp14.750, membuat jarak harga BBM Subsidi semakin lebar antara harga keekonomiannya dan harga jual ecerannya. Idealnya harga keekonomian Pertalite Rp13.150, tapi ecerannya masih Rp7.650 per liter.

Informasi updatenya, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, jika menggunakan asumsi ICP saat ini yang senilai 105 dollar AS per barrel dan kurs rupiah Rp 14.700 per dollar AS, harga keekonomian Pertalite Rp14.450 per liter, dan Solar Rp13.950 per liter.

Versi lain dari Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebutkan, harga keekonomian untuk Pertalite di angka Rp17.200 per liter dan Solar Rp17.600 per liter.

Menurut informasi yang berkembang akhir-akhir ini, bahwa isu/kenaikan harga BBM akan resmi diberlakukan pada 1 September 2022 dari keputusan pada 31 Agustus 2022 ini, khususnya untuk BBM Subsidi.

Sementara itu, dikutip dari Antara, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif sempat buka suara saat ditanya soal kenaikan harga BBM yang isunya kenaikan berlaku efektif per 1 September.

“Ya tunggu aja besok,” ujar Arifin Tasrif dilansir dari Antara, Selasa (30/8/2022).

Arifin juga menyebutkan, rencana kenaikan harga BBM masih dimatangkan lebih lanjut.

Pendapat lainnya datang dari Puan Maharani, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Puan berharap jika kenaikan BBM jadi diberlakukan, harap pemerintah menghitung dampaknya dengan kalkulasi yang diperhitungkan matang.

“Kalkulasi dampak yang harus diperhitungkan bukan hanya untuk pemulihan ekonomi, tetapi untuk masyarakat,” ujar Puan, dilansir dari detik.com, Selasa (30/8/2022).

Puan juga meminta agar dilakukan sosialisasi yang baik dan tepat terhadap masyarakat dengan bergotong-royong dan bekerja sama dengan pihak lainnya.

“Jadi jangan sampai saat ingin melakukan kenaikan harga BBM tidak ada sosialisasi yang baik,” kata Puan.

Bagaimana keputusan pemerintah mengenai isu/wacana ini. Kita tunggu saja! Hari ini tanggal 31 Agustus, besuk atau nanti malam dini hari pukul 00.00 WIB, tanggal 1 September 2022. (ASM)

Subsidi Energi Bisa Capai 700 Triliun, Pertalite Rp13.150 Harga Ideal Keekonomian
Poin-poin Konstruksi APBN 2023 (1)
Telur Ayam Melejit Rp.38.434, Harga Sembako di Jakarta Hari Ini 30 Agustus
Kembali Naik Harga BBM Non Subsidi
Bantalan Sosial Sebesar Rp24,17 Triliun Berbentuk “Bansos” Mengucur Mulai Minggu Ini

Terkait

Terkini