Menyusul Kenaikan Harga BBM, Tarif Ojol Juga Akan Naik

8 September 2022, 12:09 WIB

Nusantarapedia.net, Jakarta — Mulai 10 September mendatang, pemerintah akan menetapkan kenaikan tarif ojek online (ojol). Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan telah resmi menaikkan tarif ojol dengan besaran yang berbeda untuk tiap wilayah.

Zona I (Sumatra, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) tarif batas bawah naik 8% menjadi Rp2.000 per km, dan batas atas nak 8,7% menjadi Rp2.500 per km. Tarif untuk per 4 km pertama menjadi Rp8.000 – Rp10.000.

Untuk Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek), batas bawah naik dari 13% menjadi Rp2.550 per km dan batas atas naik 8% menjadi Rp
2.800 per km. Tarif untuk per 4 km pertama menjadi Rp10.200 – 11.200.

Sementara itu, Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua), batas bawah naik 9% menjadi Rp2.300 per km dan batas atas naik 5,7% menjadi Rp2.750. Tarif untuk per 4 km pertama menjadi Rp9.200 – Rp11.000.

Kepala ekonom Bank Mandiri Andry Asmoro memperkirakan setiap kenaikan 10% tarif kendaraan roda dua online akan menyumbang inflasi sebesar 0,04 – 0,06 percentage point (ppt).

“Setiap kenaikan 10% tarif kendaraan roda empat online akan menyumbang inflasi 0,02 – 0,04 ppt,” tutur Andry, dilansir dari CNBC Indonesia.

Masih dari sumber yang sama, ekonom Bank Danamon Irman Faiz mengatakan untuk kenaikan tarif ojol di wilayah II, termasuk Jakarta, sumbangan ke inflasinya bisa mencapai 0,05 ppt.

“Dengan naik sekitar 8%, di zona II dampaknya kami perkirakan sekitar 0,05 ppt,” tutur Irman.

Sementara itu, pengemudi ojol juga meminta kenaikan tarif ojol juga berlaku untuk pengantaran barang dan makanan.
Dilansir dari tempo.com, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), sebelumnya memprotes kebijakan tarif ojek online yang baru. Pengemudi meminta ketentuan itu juga berlaku untuk semua layanan pengantaran makanan dan barang.

“Kami menuntut tarif ojol yang baru ini berlaku untuk seluruh layanan pengantaran,” ujar Ketua SPAI Lily Pujiati.

Sementara Kementerian Perhubungan menjelaskan soal tarif pengantaran makanan dan barang yang selama ini dikeluhkan ojol. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno mengatakan aturan itu merupakan ranah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Sebab, kata dia, pengaturannya berhubungan dengan layanan sistem aplikasi.

“Itu menjadi ranahnya Kementerian Kominfo bukan ranah Kemenhub untuk masalah pengantaran barang,” kata dia saat mengumumkan penyesuaian tarif ojol pada Rabu, (7/9/2022), dikutip dari tempo.com. (SWidodo)

BBM Resmi Naik, Update Harga BBM Terbaru Hari Ini
Kendaraan Baru Skema Pembiayaan untuk PSN Menurut Sri Mulyani
Cabai Rawit Stabil Naik Rp.65.500, Harga Sembako di Jakarta Hari Ini
Hujan Perdana Pasca Kenaikan BBM Subsidi bagi Si Penjual Kopi
PSN Rampung Semester I 2024, hingga Skenario Pemangkasan Jumlah PSN dan Relasinya dengan IPM (1)
11 April Potret Sosial Teks Indonesia (1)

Terkait

Terkini