Merasa Ditipu Kontraktor, UD Meranti Indah Sita Furnitur Inventaris Gedung Tata Usaha SMP3 Satap Aesesa
Nusantarapedia.net | Nagekeo, NTT – Owner atau pemilik meubel UD Meranti Indah Abdul Majid mengaku bahwa aksi penyitaan sejumlah barang, seperti kursi, meja biro, pintu dan jendela di ruang tata usaha SMP3 Satap Aesesa di Desa Tonggurambang pada Selasa 10 Desember 2024 kemarin, sebagai bentuk kekecewaan lantaran dirinya merasa telah ditipu oleh pihak kontraktor.
Majid mengungkapkan, bahwa barang yang ia sita itu sepenuhnya masih hak miliknya sebab pihak kontraktor sama sekali belum melakukan pelunasan biaya pekerjaan furnitur dari total biaya sebesar Rp. 56.739.000.
“Biasanya disini orang datang pesan kerja langsung bayar, tapi karena pihak rekanan ini pesan banyak item jadi kita beri keringanan setelah PHO baru bayar dengan catatan komitmen untuk bayar. Waktu itu saya pikir hubungan kerja baik-baik saja awalnya,” ungkap Majid di kediamannya di Ladha Kelurahan Mbay II, Rabu (11/12/2024).
Dijelaskan, Desember 2023 lalu dimana CV Putra Emanuel yang keluar sebagai pemenang tender pengerjaan pembangunan gedung tata usaha SMP3 Satap Aesesa dengan anggaran senilai Rp. 372.800.000,00 bersumber dari DAK tahun 2023, mengalami kendala dana saat pengerjaan sedang berjalan.
Akibat kendala tersebut, Direktur CV Putra Emanuel Sentis Mago bersama PPK SMP3 Satap Aesesa Andre kemudian mendatangi Majid meminta bantuan menalangi sejumlah item pekerjaan yang bersifat furnitur dengan jaminan akan dibayar setelah PHO.
“Bulan Desember tahun 2023, Sentis tidak bisa menyelesaikan pekerjaan dengan alasan kekurangan dana, terus saya bantu karena kita komunikasi awalnya baik-baik saja kemudian dari pak Andre juga meyakinkan saya katanya om tidak usah ragu karena mereka punya uang kalau cair ada di Bank NTT nanti kami bantu kawal untuk bayarkan ke om,” jelasnya.